Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Setelah hampir 8 bulan mengalami kekosongan kursi unsur pimpinan, Jojo Juarno akhirnya resmi menjadi unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, masa jabatan 2019-2024.
Jojo resmi menjabat sebagai Wakil Pimpinan DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan wakil pimpinan DPRD sebelumnya yaitu H. Herdiana Pamungkas, yang meninggal dunia pada tanggal 25 Oktober 2020 lalu karena sakit.
Usai pelantikan, Jojo mengaku bangga sekalipun menurutnya berat mendapatkan kepercayaan mengemban amanah menjadi unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD.
Apalagi, butuh proses selama sekitar 6 bulan untuk mendapatkan SK penetapan dari DPP Pusat. Sampai akhirnya pada hari ini, Senin (7/6/2021), dilakukan pelantikan pengangkatan secara resmi oleh pihak DPRD.
Sebagai unsur pimpinan, sambung Jojo, akan berkomitmen menjalin sinergitas dengan internal kelembagaan DPRD lainnya, serta pihak eksekutif. Hal itu agar dalam menjalankan fungsi-fungsi legislasi nantinya dapat berjalan lebih maksimal.
“Setelah lengkap semua unsur pimpinan DPRD selain soliditas internal kelembagaan, kami akan bersinergi dengan eksekutif. Agar lebih optimal menjalankan tupoksi kami di DPRD,” kata anggota DPRD dari Partai Gerindra kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Sementara terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di internal Fraksi Gerindra, seperti kelengkapan di Badan Anggaran dan kelengkapan lainnya, Jojo sudah menyiapkan perubahan alat kelengkapan tersebut.
Termasuk juga perubahan pada struktural Fraksi Gerindra. Seperti perubahan jabatan Ketua Komisi II DPRD, yang mana jabatan itu pernah ia duduki sebelumnya.
“Untuk perubahan kelengkapan itu sudah kami siapkan. Nanti siang akan kami umumkan pada saat rapat paripurna berikutnya,” ucapnya.
Regulasi Pengangkatan Jojo Jadi Wakil Pimpinan DPRD Kota Banjar
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi mengatakan, paripurna pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan DPRD Kota Banjar, Nomor 9 Tahun 2021, tentang Penetapan Calon Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Selain itu, juga berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar. Dalam aturan ini, bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti, diusulkan oleh pimpinan partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti.
Sebelumnya, lanjut Dadang, Pimpinan DPRD Kota Banjar menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar Nomor : 171.1/140-DPRD tanggal 16 April 2021. Surat tersebut perihal Usulan Peresmian Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRD Kota Banjar PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
“Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor 9 tahun 2021 tersebut, saudara Almarhum H. Herdiana Pamungkas telah diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjar. Dan telah mengangkat Jojo Juarno sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Kota Banjar,” kata Dadang. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto