Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Fasilitas gedung publik harus memiliki proteksi kebakaran, termasuk gedung publik yang ada di Kota Banjar, Jawa Barat. Bagi pemilik atau pengguna gedung yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Perda Kota Banjar tentang Kebencanaan Kebakaran dapat dikenakan sanksi.
Untuk itu, Kepala Pelaksana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Banjar, Kusnadi, mendorong agar fasilitas gedung atau perkantoran memenuhi standar proteksi kebakaran.
Menurutnya, dengan telah disahkannya Perda tersebut, selain menjadi payung hukum, juga sangat menunjang kinerja tim pemadam kebakaran dalam memberikan pelayanan kebencanaan kepada masyarakat.
Ia pun mengingatkan kepada setiap perusahaan dan sejumlah gedung layanan publik agar selalu mewaspadai dan memperhatikan faktor keselamatan. Terutama potensi bahaya yang kemungkinan suatu saat bisa terjadi pada perusahaan.
“Dengan Perda itu, perusahaan dan fasilitas gedung publik harus memperhatikan keselamatan dari potensi bahaya yang kemungkinan suatu saat bisa terjadi. Termasuk bahaya kebakaran,” kata Kusnadi, usai menghadiri rapat paripurna penetapan Raperda Kebencanaan Kebakaran menjadi Perda, Senin (07/06/2021).
Baca Juga : BPBD Kota Banjar Distribusikan Air Bersih ke Daerah Terdampak
BPBD Kota Banjar Ajukan Mobil Damkar
Sedangkan, untuk kelengkapan sarana dan prasarana penunjang di BPBD sendiri, kata Kusnadi, saat ini pihaknya tengah mengupayakan pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk tahun 2022 mendatang. Serta mendorong pengadaan mobil damkar melalui APBD perubahan.
Pengadaan tersebut karena sebelumnya pihak BPBD Kota Banjar sudah berkali-kali mengusulkan. Namun belum terealisasi hingga saat ini akibat terdampak refocusing anggaran penanganan Covid-19.
Karena itulah, pihaknya juga berharap dukungan dari DPRD dan Pemerintah Kota Banjar untuk memikirkan kelengkapan sarana prasarana yang ada sesuai standarisasi. Agar pelayanan kebencanaan kebakaran dapat berjalan optimal.
“Kami sedang mengupayakan. Mudahan-mudahan tahun 2022 dan perubahan anggaran ada pengadaan satu unit mobil pemadam. Kalaupun tidak, yang penting sarpras bisa terpenuhi standar untuk menjamin keamanan bagi kami di lapangan,” jelas Kusnadi.
Baca Juga : 80 Persen Perkantoran di Kota Banjar Rawan Kebakaran
Sanksi Pelanggar Perda Kebencanaan Kebakaran
Sementara itu, Ketua Pansus XIV DPRD Kota Banjar, H. Annur mengatakan, dengan ditetapkannya Perda Kebencanaan Kebakaran, nantinya bagi pemilik atau pengguna gedung yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Perda tersebut dapat dikenakan sanksi.
Sanksi sesuai Perda tersebut, antara lain berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan atau kegiatan usaha. Selanjutnya, penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan pencabutan Sertifikat Laik Fungsi.
“Untuk penerapan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. Jadi bisa kena sanksi,” tandas Annur. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah