Kini mata uang Crypto sedang marak di Masyarakat, bahkan Crypto menurut Yenny Wahid seorang Aktivis sekaligus Putri Presiden RI Ke 4 juga ditunggu. Bahkan beberapa perusahaan sempat mempergunakan mata uang Crypto ini sebagai bentuk mata uang pembayaran yang sah untuk membeli beberapa produk perusahaan mereka.
Sejak awal kemunculannya yakni pada tahun 2013 lalu, mata uang Crypto memang memiliki banyak pengguna. Bahkan baru-baru ini Crypto menjadi salah satu investasi yang cukup menjanjikan.
Perihal mata uang Crypto ini ternyata sampai pada salah satu tokoh terkenal di Indonesia, Yenny Wahid. Putri dari Mantan Presiden ke 4 Indonesia tersebut merupakan seorang tokoh dan juga aktivis perempuan.
Yenny Wahid melalui Islamic Law Firm atau ILF mulai memprakarsai pembahasan mengenai hukum dari mata uang kripto tersebut. Ia memulai pembahasan mengenai mata uang kripto tersebut pada satu kesempatan yakni daam satu ruang diskusi dengan tajuk “Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Crypto.
Ruang diskusi tersebut tergelar di Jakarta pada Hari Sabtu 19 Juni 2021 lalu sebagaimana terunggah dalam akun Twitter Wahid Foundtion . Yenny Wahid membahas mengenai mata uang Crypto ini karena hingga kini halal atau haramnya mata uang crypto ini masih menjadi perbincangan dan juga alasan antara umat muslim satu dengan lainnya.
Sebagian umat muslim menganggap transaksi dengan menggunakan mata uang kripto ini Halal. Sedangkan sebagian lagi beranggapan bahwa transaksi dengan menggunakan mata uang Crypto ini haram.
Yenny sendiri mengatakan bahwa ia sempat mendengar pendapat haram mengenai uang Crypto tersebut. Terbilang haram lantaran dalam transaksinya mengandung unsur Gharar atau adanya ketidak pastian dalam transaksi.
Ketidak pastian transaksi tersebut karena uang digital seperti Crypto tingkat Volatilitasnya begitu tinggi. Sehingga harga dari mata uang tersebut bisa naik dan juga turun secara drastis.
Selain adanya ketidak pastian dalam bertransaksi, pihak yang beranggapan bahwa mata yang Crypto ini Haram lantaran koin digital Crypto tersebut tidak memiliki underlying aseet. Atau tidak ada aset keuangan yang menjadi dasar pembentukan harga.
Apa itu Mata uang Crypto?
Mata uang Crypto sendiri merupakan sebuah aset digital yang terancang secara khusus. Mata uang Crypto ini dapat berguna sebagai media atau alat pertukaran yang menggunakan Cryptografi yang cukup kuat untuk dapat memberikan keamanan terhadap transaksi keuangan.
Crypto ini merupakan alat pembayaran yang sah. Akan tetapi sampai saat ini di Indonesia sendiri masih belum ada yang menggunakan mata uang Crypto sebagai alat pembayaran yang sah.
Meskipun demikian di Indonesia keberadaan Crypto tersebut masih dapat menjadi salah satu media dalam berinvestasi. Berinvestasi dengan mata uang Crypto layaknya investasi saham, obligasi, reksadana, dan investasi non riil lainnya.
Bagi siapapun yang menggunakan mata uang Crypto tersebut maka akan mendapatkan Nomor rekening seperti nomor rekening bank. Dalam mata uang Crypto nomor rekening memiliki nama Public Key.
Selain nomor rekening terdapat pula kata sandi untuk mengamankan rekening Crypto tersebut. Kata sandi dalam istilah Crypto yakni bernama Stream Key.
Kedua hal tersebutlah yang menjadi jaminan keamanan mata uang Crypto. Sementara dalam Ilmu Crypto menyebutkan kecanggihan tersebut dengan Cryptography.
Mata uang Crypto ini tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang pada umumnya seperti layakanya rupiah, dollar, dan juga mata uang lainnya. Mata uang Crypto ini hanya ada di Internet saja oleh karena itu penggunaan mata uang Crypto ini masih menjadi perdebatan hingga Yenny Wahid membuat Forum yang membahas mata yang Crypto.
Bukan hanya itu mata uang Crypto tersebut tidak tersimpan di bank atau e-wallet. Akan tetapi setiap mata uang crypto akan tersimpan dalam sebuh sistem yang bernama Block Chain.
Mata uang Crypto tersebut memiliki jenis yang amat sangat beragam. Crypto pertama yakni Bitcoin, selanjutnya ada Ethereum, Godecoin, EOS, Tron, Ripple, Litecoin, Stellar, dan juga Cardano.
Hukum Penggunaan Uang Crypto Menurut Yenny Wahid.
Karena tidak ada wujud secara fisik dan banyak yang belum mengetahui cara penggunaan mata uang Crypto tersebut. Maka hukum menggunakan mata uang Crypto ini menjadi simpang siur.
Selain itu menurut penuturan dari Yenny Wahid mata uang Crypto tersebut memang tidak dapat mendeteksi penggunanya. Sehingga mata uang Crypto ini dalam penggunaannya sering terjadi penyalahgunaan.
Penyalahgunaan dengan mata uang crypto tersebut seperti adanya jual beli narkoba, senjata ilegal, dan perdagangan gelap lainnya melalui internet.
Yenny Wahid sendiri memang belum dapat memberikan kepastian hukum mengenai transaksi dengan menggunakan mata uang Crypto tersebut. Apakah memang benar haram atau justru halal atau mubah saja karena memang pandangan mengenai beberapa hal antara umat islam bisa saja berbeda.
Namun dalam pandangannya dari pada uang fiat atau uang kertas yang saat ini masyarakat gunakan dalam bertranskasi. Mata uang Crypto ini justru terbebas dari riba.
Alasan pernyataan bahwa uang Crypto tersebut bebas dari Riba adalah karena pada dasarnya uang Crypto tersebut merupakan Blockchain. Hal tersebut maksudnya adalah dalam penyebarannya banyak melalui jaringan peer to peer.
Sehingga transaksi dalam penggunaan mata uang Crypto tersebut tidak ada perantara. Selain tidak ada perantara transaksi dengan menggunakan mata uang Crypto tersebut tidak ada potongan.
Ketidak adanya potongan tersebutlah yang menjadikan mata uang Crypto tersebut terbebas dari unsur Gharar. Yenny sendiri menyatakan bahwa terdapat satu pihak yang beranggapan bahwa Gharar yang ada pada transaksi dengan menggunakan Crypto tersebut dapat hilang karena Crypto tidak mengenakan biaya potongan.
Kedua pendapat tersebutlah yang hingga kini masih menjadi perdebatan. Pada kesempatan tersebut maka Yenny Wahid memberikan pendapatnya bahwa Transaksi dengan menggunakan mata uang Crypto tersebut halal.
Transaksi Bank dan Crypto Menurut Yenny Wahid
Alasan Yenny Wahid berpendapat demikian adalah karena dalam transaksi dengan mata uang Crypto tidak terdapat pengenaan biaya transaksi yang sifatnya wajib seperti yang ada pada bank. Dalam bertransaksi keuangan menggunakan jasa Bank masih terdapat biaya administrasi sampai dengan bunga.
Yenny Wahid juga menyatakan bahwa pada transaksi menggunakan mata uang Crypto tidak terdapat pengenaan biaya apapun. Hal tersebutlah yang mendorong beberapa pihak termasuk Yenny menyatakan bahwa transaksi Crypto tersebut halal.
Menurut sebagian ulama tidak terpotongnya transaksi tersebut justru dapat membuat Gharar atau ketidakpastiannya hilang. Selain itu juga daam setiap transaksi Crypto tidak terdapat perantara sehingga langsung Peer to Peer.
Meskipun berpendapat demikian, namun Yenny Wahid tidak serta merta menyalahkan pihak yang berpendapat bahwa Crypto tersebut haram. Memang semua memiliki preferensi dan dasar masing-masing.
Memang mata uang Crypto tersebut tidak memiliki dasar yang dapat berguna sebagai penentu pembentukan harga di pasar. Sehingga Volatilitas Crypto ini sangat cepat dan tajam.
Kadang mata uang Crypto tersebut mengalami kenaikan yang cukup drastis akan tetapi terkadang juga mengalami penurunan yang begitu tajam. Sehingga keuntungan dari setiap investasi menjadi tidak pasti.
Selain itu potensi penyalahgunaan penggunaan mata uang Crypto tersebut juga tinggi. Karena tidak dapat mendeteksi penggunanya seringkali banyak perdagangan ilegal yang menggunakan mata uang crypto sebagai alat pembayaran.