Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 94 badan usaha dari 728 jumlah badan usaha yang terdata di BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Jawa Barat, memiliki tunggakan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Bahkan, jumlah tunggakan yang belum terbayar oleh badan usaha per bulan Mei 2021 nominalnya cukup besar hingga mencapai Rp 200 juta lebih.
Kepala BPJS Cabang Banjar, Iwan Kurnia mengungkapkan, berdasarkan data yang pihaknya miliki sampai tanggal 31 Mei 2021, jumlah badan usaha terdaftar sebanyak 728 unit dengan total peserta sebanyak 37.021 jiwa.
Dari sebanyak 728 jumlah badan usaha tersebut, terdapat 94 badan usaha yang sejak tanggal 31 Desember 2020 mengalami tunggakan pembayaran. Total tunggakannya sebesar Rp 543.453.787.
“Sampai bulan Mei 2021 piutang tertunggak yang sudah terbayar sebesar 214.158.322 rupiah. Atau baru 39 persen dari total piutang,” ungkap Iwan Kurnia, Jumat (25/06/2021).
Lebih lanjut Iwan menyebutkan, jumlah tunggakan sebesar itu akibat banyak badan usaha atau perusahaan yang saat ini terdampak wabah pandemi Covid-19. Sehingga mempengaruhi pembayaran iuran yang semestinya harus berjalan lancar.
Baca Juga : Permudah Layanan BPJS Kesehatan Cabang Banjar Berbasis Digital
BPJS Kesehatan Cabang Banjar; Badan Usaha yang Nunggak Tidak Pailit
Meski begitu, sejauh ini instansi terkait tidak menyatakan pailit terhadap perusahaan tersebut. Sehingga, tunggakan iuran yang belum terbayar tetap akan menjadi tanggungan pihak perusahaan yang harus dibayar.
“Iuran yang belum terbayar itu tetap menjadi tanggungan perusahaan. Jika perusahaan tutup, solusinya bisa dialihkan menjadi peserta mandiri atau beralih ke segmen lain,” jelasnya.
Iwan juga mengatakan, pihaknya berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada peserta BPJS ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Karena pembayaran iurannya tepat waktu.
Apabila ada fasilitas kesehatan yang mempersulit pelayanan, pihaknya sudah menyiapkan petugas pengaduan khusus di rumah sakit. Selain itu, tersedia pula layanan call center yang bisa peserta BPJS Kesehatan hubungi.
“Faskes yang mempersulit, kami ada petugas pengaduan dan layanan call center. Atau peserta bisa mengakses layanan online yang sudah kami sediakan,” terang Iwan. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah