Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 5 calon jemaah haji di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tutup usia sebelum mereka bisa berangkat ke Tanah Suci. Kelima jamaah calon haji itu terdiri dari 2 orang yang seharusnya berangkat tahun 2020, dan 3 orang yang seharusnya berangkat tahun ini.
Kasi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh) Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Ujang Sutaryat mengatakan, lima calon jamaah haji yang tutup usia itu sudah melunasi dana haji.
“Untuk jamaah haji yang tutup usia sebelum berangkat, maka porsinya bisa ganti oleh ahli waris,” terangnya.
Lebih lanjut Ujang mengatakan, untuk pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2020 dan 2021, keputusan mengenai ongkos haji besarannya Rp 36 juta.
Sedangkan, untuk teknis pembayarannya antara lain, setoran awal untuk ongkos berangkat haji sebesar Rp 25 juta. Sementara sisanya dilunasi ketika akan berangkat yang sudah terjadwalkan sebelumnya.
Baca Juga : Akibat Covid-19, Program Pahe 2020 untuk Sekolah di bawah Kemenag Pangandaran Nihil
6.948 Antrian Calon Haji di Pangandaran
Jumlah total calon jemaah haji asal Kabupaten Pangandaran ada 6.948 antrian. Dari jumlah sebanyak itu, lima orang sudah tutup usia.
“Saat ini antrian pemberangkatan calon jamaah haji semakin padat. Kabupaten Pangandaran sendiri memiliki 6.948 orang calon jamaah haji yang sudah mendaftar sejak 11 tahun silam, tepatnya tahun 2010,” terangnya.
Dari jumlah satu tahun pemberangkatan, lanjut Ujang, hanya 379 calon jemaah haji yang berangkat. Oleh karena itu, apabila seseorang mendaftarnya tahun ini dengan jumlah antrian 6.948 orang. Maka jadwal pemberangkatannya butuh waktu 18 tahun kedepan.
Pihaknya berpesan kepada calon jamaah haji tahun 2020 dan 2021 untuk bersabar. Mengingat penundaan pemberangkatan ini akibat pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi. (Cenk2/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah