Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- UKM Keripik jagung di Lingkungan Banjarkolot RT 03/16, Kelurahan/Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, yang tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah, mendapat tanggapan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar.
Kepala DKUKMP Kota Banjar, Edi Herdianto, melalui Kabid. UMKM, Tatang Nugraha menyebutkan bahwa, pelaku UKM tersebut sebelumnya sudah diberikan sejumlah fasilitas bantuan.
“Datanya ada pada kami, dan ia juga sudah mendapat sejumlah bantuan untuk pengembangan usahanya. Jadi tidak benar kalau belum tersentuh bantuan,” kata Tatang Nugraha kepada HR Online, Kamis (20/05/2021).
Lanjut Tatang, sejumlah bantuan yang sudah diberikan kepada pelaku UKM Keripik Jagung itu diantaranya berupa fasilitasi pendampingan pelatihan pengembangan usaha tingkat Provinsi. Pelatihannya berlangsung di Bandung beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya juga ikut memfasilitasi pemasaran produk hasil usahanya dengan cara mempromosikan. Bahkan menempatkan produk hasil usahanya tersebut pada sejumlah rumah makan dan restoran melalui Asosiasi Business Development Service Indonesia (ABDSI) Cabang Kota Banjar.
Kemudian, kata Tatang, pelaku UKM Keripik Jagung tersebut saat ini juga sudah terdata sebagai pelaku usaha penerima bantuan BPUM yang pengajuannya langsung oleh DKUKMP. Hanya saja kemungkinan bantuanya masih dalam proses antrian.
“Sudah kami fasilitasi dan kami ajukan juga sebagai penerima bantuan BPUM. Jadi tidak benar kalau belum tersentuh bantuan dari pemerintah,” ujarnya.
Namun demikian, sambung Tatang, untuk program bantuan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE), pelaku UKM keripik jagung itu memang tidak mendapatkan. Karena yang bersangkutan tidak didaftarkan oleh pihak RT lingkungan setempatnya.
“Untuk program JPE itu pendataannya dari RT setempat, dan tahun kemarin memang kemungkinan belum didaftarkan oleh pihak RT di lingkungannya,” katanya.
Baca Juga : Dinas KUKMP Kota Banjar: 12 Ribuan Pelaku UMKM Bakal Terima Bantuan
DKUKMP Kota Banjar Masih Membuka Pendaftaran BPUM
Tatang juga mengatakan, jika masih ada pelaku usaha yang memang belum daftar sebagai penerima bantuan BPUM, bisa ikut mendaftar. Asalkan sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang telah pemerintah tetapkan.
Adapun batas waktu pendaftaran program bantuan tersebut sampai saat ini masih bisa diakses sampai dengan batas akhir masa pendaftaran, yaitu tanggal 14 Juni mendatang.
“Kami masih membuka kuota pendaftaran untuk kami ajukan ke pusat. Paling lambat tanggal 14 Juni mendatang. Jadi masih ada kesempatan,” jelas Tatang.
Sebelumnya, salah seorang pelaku UKM Keripik Jagung, Abdul Gofar (42) warga Lingkungan Banjarkolot RT 03/16, Kelurahan Banjar mengaku tidak mendapatkan bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.
Ia hanya mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa fasilitasi berbagai pelatihan. Namun, untuk dukungan modal belum pernah ia dapatkan.
Padahal, kata Abdul Ghofur, ia benar-benar menjalankan usahanya, serta memiliki izin operasional yang jelas.
“Mohon maaf saja, kemarin yang dapat banyak juga yang tidak jelas kegiatan usahanya. Sedangkan saya yang jelas malah tidak dapat,” kata Abdul Ghofur kepada HR Online belum lama ini. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah