Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tim Seskab RI meninjau sekaligus melakukan verifikasi lahan seluas 5,9 hektar yang akan digunakan untuk pembangunan TPPAS (Tempat Pembuangan Pemrosesan Akhir Sampah) Bojongsari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (23/05/2021).
Tempat tersebut tepatnya berada di Dusun Babakan Jaya, RT. 01, RW. 01, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Kepala Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Dr. Ir. Wahyu Utomo mengatakan, pihaknya menanyakan kepada pelaksana teknis dari Kementerian PUPR, terkait kontur kemiringan lahan untuk TPA Bojongsari.
Selain itu, Tim Seskab RI juga menanyakan mengenai rencana tata ruang wilayah. Apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau tidak.
“Kemudian, saya juga menanyakan apakah ada pencemaran sungai atau tidak terhadap masyarakat sekitar. Termasuk juga mitigasinya,” terang Wahyu Utomo, salah seorang tim dari Seskab RI, saat meninjau lokasi lahan untuk TPPAS Bojongsari.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari mengatakan, pihaknya merencanakan TPA yang ditempatkan di tiga titik. Yakni TPA Purbahayu yang kini sedang proses sertifikat.
Sedangkan, luas lahannya 9 hektar, dan baru 5 hektar yang berhasil pemerintah daerah kuasai. Sementara, lahan yang masih digunakan oleh penggarap seluas 4 hektar.
“Yang sangat mendesak yakni TPA Purbahayu untuk penanganan sampah di lokasi obyek wisata. Namun, penting untuk melakukan pengecekan lahan. Kalau untuk TPA yang ada di daerah Cigugur masih dalam proses,” ujarnya.
Tonton juga menyebutkan, TPPAS Bojongsari mampu menampung sampah dari tiga wilayah kecamatan, yakni Mangunjaya, Padaherang dan Kalipucang.
Baca Juga : PGRI Kecamatan Padaherang Pangandaran Bagikan Buku untuk Sekolah
Penanganan Sampah di Obwis Pangandaran Belum Maksimal
Menurutnya, pelayanan kebersihan pada obyek wisata (obwis) Pangandaran masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, TPS3R diperbanyak guna meminimalisir pembuangan sampah ke TPA Purbahayu.
“Penanganan sampah baru dalam kawasan obyek wisata untuk pemukiman dan pasar masih belum maksimal,” katanya.
Lebih lanjut Tonton menjelaskan, keberadaan TPPAS tersebut juga bukan hanya untuk pembuangan sampah saja, tapi berikut pemilahan dan pengolahannya.
“Pada saat sosialisasi, kita juga sampaikan kepada masyarakat bahwa TPPAS ini bukan hanya untuk pembuangan sampah saja. Tapi pengelolaan dan pemberdayaan masyarakatnya,” kata Tonton.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian PUPR, Ardian Daniswara mengatakan, pihaknya hanya ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan menunggu rekomendasi PUPR.
“Untuk urusan tata ruang TPA, master plan kita yang buat. Kalau ada komplain dari masyarakat, kita berkoordinasi dengan pemda. PUPR hanya membangun saja,” katanya.
Ardian menambahkan, ada sungai kecil sekitar lokasi TPA tersebut yang harus pihaknya cek ke BBWS Citanduy. Selain itu juga harus berkoordinasi dengan pemda dalam mengurus surat rekomendasinya. (Madlani/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah