Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 H, masih banyak masyarakat yang terjaring di pos penyekatan Cijolang, Kota Banjar, Jawa Barat.
Meskipun sejak jauh-jauh hari pemerintah telah mengumumkan tentang larangan mudik, namun masih banyak masyarakat yang berusaha untuk melewati petugas.
Akhirnya, tak sedikit pula masyarakat yang diberhentikan petugas di pos penyekatan, dan memberikan alasan hingga menangis minta untuk diloloskan.
Kasat Lantas Polres Kota Banjar, AKP Purwadi mengungkapkan, sampai saat ini masih ada beberapa kendaraan yang putar balik.
Hal tersebut karena pemudik tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19, ataupun kepentingan lainnya yang masuk kedalam pengecualian.
“Memasuki H-1 menjelang Hari Raya Idul Fitri, masih ada beberapa orang yang kita berhentikan dan suruh putar balik. Karena mereka tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen,” ungkapnya, Rabu (12/5/2021).
Meskipun petugas melakukan pemeriksaan secara acak, tapi banyak cara yang masyarakat lakukan agar dapat lolos dari petugas pos penyekatan.
Seperti dilakukan salah seorang pengendara mobil, yang berisikan empat orang penumpang. Pemudik tersebut mengaku akan mengantarkan pulang saudaranya usai bekerja di Tangerang menuju Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Saat pemeriksaan oleh petugas pos penyekatan, pengendara dan penumpang mobil tersebut tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Selain itu juga tidak bisa menunjukkan keterangan dari kepala desa setempat.
“Namun tak kita duga, salah seorang penumpang perempuan yang berada dalam mobil tersebut menangis, dan meminta petugas agar bisa lolos,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Purwadi, dengan aturan yang telah pemerintah keluarkan dengan tegas tentang larangan mudik dalam masa tengah pandemi Covid-19, rombongan tersebut pun terpaksa putar balikan.
“Sosialisasi aturan larangan mudik itu kan sudah jauh hari. Tapi masih banyak yang nekat memilih untuk mudik. Kita sebagai petugas hanya menjalankan tugas saja,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto