Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Ratusan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Tasikmalaya mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2021, Kamis (13/5/2021).
Remisi tersebut diberikan sesuai dengan perubahan perilaku narapidana selama dalam masa tahanan. Sebanyak 183 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian, mengatakan, pemberian remisi tersebut sesuai dengan perubahan perilaku selama dalam masa tahanan.
“Narapidana yang mendapatkan remisi 16 hari sebanyak 100 orang, remisi satu bulan 78 orang dan setengah bulan 5 orang,” ungkapnya, Kamis (13/5/2021).
Menurut Davy, para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sebelumnya telah mengikuti program pembinaan yang dilakukan pihak Lapas.
“Dari keseluruhan 350 narapidana dan mereka yang diusulkan dan diberikan remisi 183 orang. Sementara itu, 77 orang narapidana tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi karena berbagai pertimbangan,” ucapnya.
Selain itu, selama Ramadan pihak Lapas Kelas IIB Tasikmalaya juga melaksanakan program khusus pembekalan di bidang rohani untuk para narapidana. Tujuannya untuk memberikan pencerahan agar para narapidana bisa mengubah sikap dan perilakunya agar lebih baik lagi.
“Kami pun terus melakukan program pembinaan sesuai dengan agenda sehingga bisa mendapatkan keahlian dengan harapan para napi tersebut bisa kembali diterima di masyarakat,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu