Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, Jawa Barat, mendorong para pelaku usaha kecil yang berkecimpung dalam produk olahan makanan harus memenuhi standar kesehatan dan memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banjar Budi Hendrawan, standar keamanan makanan dan izin PIRT tersebut agar hasil produksi para pelaku usaha kecil bisa lebih berkembang. Selain itu juga layak konsumsi.
Sehingga hasil produksi olahan makanan para pelaku usaha tersebut mampu bersaing dan bisa merambah sektor pasar yang lebih luas. Hal ini karena sudah teruji kualitas kesehatannya.
“Kegiatan ini untuk mendorong pelaku usaha kecil agar mengembangkan usahanya dengan memberikan legalitas berupa PIRT bagi para pelaku usaha kecil,” kata Budi Hendrawan kepada wartawan usai acara di RM Dapur H. Dian, Kamis (26/5/2021).
Namun lanjut Budi, sebelum para peserta mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) dan PIRT tersebut nantinya pihak Dinas Kesehatan terlebih dahulu akan melakukan verifikasi. Termasuk juga penilaian hasil produksi usaha di lapangan.
Verifikasi tersebut meliputi standar kebersihan tempat produksi usaha, bahan-bahan yang digunakan dalam proses pembuatan produksi olahan makanan dan pengemasan produk.
Budi menambahkan pada tahun ini ditargetkan sebanyak 70 pelaku usaha kecil mengikuti bimtek penyuluhan keamanan pangan dan terdaftar memiliki izin PIRT.
“Secara keseluruhan sampai saat ini baru sekitar 300 pelaku usaha kecil yang sudah mengantongi izin PIRT. Nanti Dinas Kesehatan juga akan melakukan verifikasi lapangan,” ujar Budi Hendrawan.
Masa Berlaku PIRT Produk Olahan Makanan di Kota Banjar
Kasi Kesehatan Lingkungan dan Olahraga, Dinas Kesehatan Kota Banjar, Rusyono menambahkan, masa berlaku izin PIRT bagi para pelaku usaha kecil tersebut yaitu selama lima tahun. Selain itu, setiap tahun diharuskan melakukan registrasi ulang.
Adapun biaya untuk izin PIRT sesuai Peraturan Daerah (Perda) yaitu sebesar Rp 200 ribu untuk setiap produk usaha. Sedangkan untuk registrasi ulang gratis atau tidak ada biaya administrasi.
“Adanya registrasi ulang itu bagian dari pengawasan kami. Sehingga apabila ada pelaku usaha kecil yang tidak berjalan bisa terpantau,” ujar Rusyono.
Sementara itu, salah seorang peserta Bimtek Nendah, mengungkapkan, motivasinya dalam pelatihan tersebut agar usahanya berkembang. Motivasi lainnya, ia ingin mengikuti pameran sehingga pangsa pasar usahanya bisa meningkat.
“Saya ingin produk usaha berkembang dan bisa ikut pameran,” singkat Nendah. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu