Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal beri sanksi tegas, kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya kepada buruh.
Bukan hanya itu, Pemprov Jabar juga akan menindak perorangan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya tersebut kepada asisten rumah tangga atau pembantu.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum, saat melakukan kunjungan ke Kota Banjar, Senin (10/5/2021).
“Kami tegaskan kepada seluruh buruh ataupun asisten rumah tangga yang tidak menerima THR, maka kita tindak tegas,” ungkap Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum.
Akan tetapi, sebelum pihaknya memberikan sanksi dan dan tindakan tegas, terlebih dahulu pemerintah akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kalo ada perusahaan yang tak bayar THR, maka pemerintah terlebih dahulu akan melakukan pendalaman. Setelah itu, akan mencabut izin perusahaan jika memang melanggar,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat, guna membantu para tenaga kerja dalam kesejahteraan.
“Sebelum H-1, masih ada waktu untuk perusahaan membayarkan THR bagi para pekerja ataupun buruh. Setelah itu, kita akan melakukan tindakan tegas. Ini juga merupakan instruksi pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, posko pengaduan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, belum mendapatkan laporan dari para tenaga kerja, tentang keterlambatan pembayaran THR.
“Sampai saat ini masih nihil untuk laporan pengaduan ke posko,” ucap Kadis Tenaga Kerja Kota Banjar, melalui staf Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Sosial, Endi Apandi, Senin (10/5/2021).
Sementara untuk jumlah penerima tunjangan hari raya, lanjutnya, di Kota ada sebanyak 8.161 orang.
Sedangkan sampai saat ini, ada sebanyak 108 perusahaan di Kota Banjar, yang telah membayar THR terhadap karyawan atau buruh. (Sandi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto