Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kejari Ciamis menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi penyelewengan mesin absensi atau fingerprint SD dan SMP se Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2017-2018.
Tersangka yang berinisial YSM merupakan pihak ketiga yang mengadakan fingerprint dan WH Sekdis Pendidikan Ciamis yang saat ini statusnya masih ASN di Pangandaran.
Kepala Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi, menjelaskan, penetapan kedua tersangka tersebut sesuai surat perintah penyidikan umum nomor 31 tanggal 3 Maret 2021 dan surat perintah penyidikan khusus nomor 01 tanggal 31 Maret 2021.
“Jadi dalam pengadaan tersebut, tersangka WH ini memperkenalkan YSM kepada para UPTD pendidikan dengan harga fingerprint sebesar Rp 4 juta yang mana sebelumnya YSM menawarkan sebesar Rp 2,5 juta,” katanya.
Namun, lanjutnya, tersangka WH meminta untuk menaikkan menjadi Rp 3,5 juta hingga ada kesepakatan Rp 4 juta di salah satu rumah makan di Ciamis.
Dari kesepakatan itu, UPTD Pendidikan mendapatkan fee sebesar Rp 1 juta per unitnya. Namun bila pembayarannya kredit atau berangsur mendapatkan Rp 500 ribu.
Pada tanggal 23 Oktober 2017 lalu, CV Zen menggelar rapat di kantor UPTD Pendidikan Rajadesa untuk memberikan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian mesin tersebut, sedangkan pembayarannya menitipkan ke kepala UPTD.
“Jadi anggarannya itu belum ada waktu itu, tapi mendahulukan untuk bayar mesin absensi tersebut. Bahkan kepala sekolah harus menggunakan dana talang karena dana BOS-nya belum ada. Jadi untuk penggantiannya menggunakan dana BOS tahun 2018,” ucapnya.
baca juga: Pilar Jembatan Cidahu di Gereba Ciamis Ambruk, Bahayakan Pengendara
Penyelewengan Mesin Absensi Melanggar Hukum
Menurutnya, dengan aksi bayar dulu sebelum ada anggaran itu merupakan pelanggaran hukum, karena mendahului.
Kemudian, mesin absensi itu merk Solution X606S oleh YSM sengaja menutupnya dengan stiker merk Zencrop, sehingga orang lain tidak bisa mencari produk tersebut ke toko lain.
“Jadi itu modus tersangka itun pengarahannya sudah jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, CV. Zen itu membeli mesin absensi merk Solution X606S itu dari PT Solution seharga Rp 1,5 juta, itu belum termasuk ongkos kirim dan pajak.
Karena WH telah mengumpulkan dalam rapat, akhirnya para kepala sekolah mau membeli barang mesin absensi tersebut dari tersangka YSM sebesar Rp 4 juta per unitnya.
“Sebanyak 430 sekolah dasar (SD) negeri di kabupaten Ciamis membeli pada tersangka YSM yang mana harga pembelian mesin absensi itu ada unsur mark up, sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 804 juta,” ucapnya.
Yuyun menambahkan, kedua tersangka penyelewengan mesin absensi tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemerasan tindak pidana korupsi, dan junto nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana, dengan ancaman penjara minimal 4 sampai 20 tahun.
“Kita masih dalami kasus mesin absensi fingerprint ini apakah ada indikasi dari dinas lain atau tidak,” terangnya.
Penahanan Tersangka
Yuyun mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap YSM selama 20 hari. Sedangkan WH belum bisa lantaran sakit sebagaimana hasil dari medis.
Ia berharap kasus penyelewengan mesin absensi ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung.
“Untuk penambahan tersangka kami masih melakukan pendalaman, namun untuk saat ini kita baru menetapkan dua orang tersangka,” pungkasnya. (Fery/R6/HR-Online)