Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita CiamisKejari Ciamis Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Penyelewengan Mesin Absensi

Kejari Ciamis Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Penyelewengan Mesin Absensi

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kejari Ciamis menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi penyelewengan mesin absensi atau fingerprint SD dan SMP se Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2017-2018.

Tersangka yang berinisial YSM merupakan pihak ketiga yang mengadakan fingerprint dan WH Sekdis Pendidikan Ciamis yang saat ini statusnya masih ASN di Pangandaran.

Kepala Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi, menjelaskan, penetapan kedua tersangka tersebut sesuai surat perintah penyidikan umum nomor 31 tanggal 3 Maret 2021 dan surat perintah penyidikan khusus nomor 01 tanggal 31 Maret 2021.

“Jadi dalam pengadaan tersebut, tersangka WH ini memperkenalkan YSM kepada para UPTD pendidikan dengan harga fingerprint sebesar Rp 4 juta yang mana sebelumnya YSM menawarkan sebesar Rp 2,5 juta,” katanya.

Namun, lanjutnya, tersangka WH meminta untuk menaikkan menjadi Rp 3,5 juta hingga ada kesepakatan Rp 4 juta di salah satu rumah makan di Ciamis.

Dari kesepakatan itu, UPTD Pendidikan mendapatkan fee sebesar Rp 1 juta per unitnya. Namun bila pembayarannya kredit atau berangsur mendapatkan Rp 500 ribu.

Pada tanggal 23 Oktober 2017 lalu, CV Zen menggelar rapat di kantor UPTD Pendidikan Rajadesa untuk memberikan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian mesin tersebut, sedangkan pembayarannya menitipkan ke kepala UPTD.

“Jadi anggarannya itu belum ada waktu itu, tapi mendahulukan untuk bayar mesin absensi tersebut. Bahkan kepala sekolah harus menggunakan dana talang karena dana BOS-nya belum ada. Jadi untuk penggantiannya menggunakan dana BOS tahun 2018,” ucapnya.

baca juga: Pilar Jembatan Cidahu di Gereba Ciamis Ambruk, Bahayakan Pengendara

Penyelewengan Mesin Absensi Melanggar Hukum

Menurutnya, dengan aksi bayar dulu sebelum ada anggaran itu merupakan pelanggaran hukum, karena mendahului.

Kemudian, mesin absensi itu merk Solution X606S oleh YSM sengaja menutupnya dengan stiker merk Zencrop, sehingga orang lain tidak bisa mencari produk tersebut ke toko lain.

“Jadi itu modus tersangka itun pengarahannya sudah jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, CV. Zen itu membeli mesin absensi merk Solution X606S itu dari PT Solution seharga Rp 1,5 juta, itu belum termasuk ongkos kirim dan pajak.

Karena WH telah mengumpulkan dalam rapat, akhirnya para kepala sekolah mau membeli barang mesin absensi tersebut dari tersangka YSM sebesar Rp 4 juta per unitnya.

“Sebanyak 430 sekolah dasar (SD) negeri di kabupaten Ciamis membeli pada tersangka YSM yang mana harga pembelian mesin absensi itu ada unsur mark up, sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 804 juta,” ucapnya.

Yuyun menambahkan, kedua tersangka penyelewengan mesin absensi tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemerasan tindak pidana korupsi, dan junto nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana, dengan ancaman penjara minimal 4 sampai 20 tahun.

“Kita masih dalami kasus mesin absensi fingerprint ini apakah ada indikasi dari dinas lain atau tidak,” terangnya.

Penahanan Tersangka

Yuyun mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap YSM selama 20 hari. Sedangkan WH belum bisa lantaran sakit sebagaimana hasil dari medis.

Ia berharap kasus penyelewengan mesin absensi ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung.

“Untuk penambahan tersangka kami masih melakukan pendalaman, namun untuk saat ini kita baru menetapkan dua orang tersangka,” pungkasnya. (Fery/R6/HR-Online)

Shockbreaker Belakang PCX 160, Lebih Nyaman dan Stabil

Shockbreaker Belakang PCX 160, Lebih Nyaman dan Stabil

Honda PCX 160 hadir dengan sejumlah peningkatan penting dari generasi sebelumnya. Salah satu aspek yang paling mencolok adalah kenyamanan saat pengguna kendarai. Banyak pengguna...
Keseruan Komunitas Sumedang Walkers Jelajahi Mata Air Sirah Cipelang

Keseruan Komunitas Sumedang Walkers Jelajahi Mata Air Sirah Cipelang

harapanrakyat.com,- Pecinta pejalan kaki di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam komunitas Sumedang Walkers melakukan perjalanan menuju wisata alam Mata Air Sirah Cipelang,...
Mengungkap Terjadinya Proses Gegenschein Lapisan Eksosfer, Cahaya Redup Misterius di Langit Malam

Mengungkap Terjadinya Proses Gegenschein Lapisan Eksosfer, Cahaya Redup Misterius di Langit Malam

Proses Gegenschein lapisan eksosfer memunculkan tanda tanya. Fenomena tersebut memicu banyak peneliti berusaha mengungkap asal-usul mekanisme pembentukannya. Fenomena astronomi ini merupakan hadirnya sebuah cahaya...
Warga Ciamis Jadi Korban Pencurian Motor Modus Pura-pura Antar Surat Undangan Pernikahan

Warga Ciamis Jadi Korban Pencurian Motor Modus Pura-pura Antar Surat Undangan Pernikahan

harapanrakyat.com,- Amin Kuswoyo, warga Dusun Desa, Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis menjadi korban pencurian sepeda motor. Terduga pelaku mengaku-ngaku sebagai teman korban dan...
KPU Kabupaten Tasikmalaya Persilakan Masyarakat Lihat Sirekap untuk Mengetahui Hasil PSU Pilkada

KPU Kabupaten Tasikmalaya Persilakan Masyarakat Lihat Sirekap untuk Mengetahui Hasil PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 C hasil sudah hampir 100 persen masuk. Karena itu, masyarakat yang...
Ikuti Lomba Esai Piala Kapolres, Pelajar Sumedang Tampil Beda

Ikuti Lomba Esai Piala Kapolres, Pelajar Sumedang Tampil Beda

harapanrakyat.com,- Puluhan pelajar SMA/SMK di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengikuti ajang Lomba Esai Piala Kapolres. Kegiatan tiu dilaksanakan di Aula Tri Brata Polres Sumedang,...