Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat, mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, Pemkot membatasinya hingga 50 persen dari kapasitas ruangan ataupun tempat pelaksanaan shalat tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Banjar, Ade Setiana mengatakan, ketentuan pelaksanaan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama, tentang panduan shalat Idul Fitri 1442 H.
“Peserta jumlahnya maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan ataupun lapangan. Secara detailnya mengenai hal tersebut, sudah ada dalam SE dari kementerian agama,” kata Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana, Sabtu (8/5/2021).
Lebih lanjut Ade menambahkan, mengenai khutbah dilakukan secara seefektif dan seefisien mungkin, dengan waktu tidak terlalu lama.
Kemudian, dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H, panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan terhadap para jamaah yang hadir, tanpa mengurangi kekhidmatan dalam menjalankan ibadah tersebut.
“Dalam menerapkan protokol kesehatan, artinya para jamaah harus menggunakan masker. Sedangkan panitia menyediakan tempat cuci tangan, minimal dengan hand sanitizer,” terangnya.
Kendati demikian, ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan takbir keliling dan hanya cukup di masjid masing-masing.
“Malam takbiran tidak boleh takbir keliling. Silahkan laksanakan takbiran di masjid masing-masing. Dan juga jangan lupa tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (Sandi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto