Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran memutus kontrak 244 pegawai non ASN. Pemutusan kontrak tersebut dikarenakan beban Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dalam APBD Tahun 2021 untuk membayar pegawai yang bukan ASN terlalu tinggi.
Kepala Bidang Anggaran BPKD Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi menyebutkan, jumlah total biaya untuk membayar pegawai yang non ASN pada tahun ini mencapai Rp 114.925.372.000,00.
“Sebelumnya, beban APBD tahun 2020 untuk pembayaran pegawai tersebut sebesar 62.105.204.380,00 rupiah,” ungkap Idi, Jumat (30/04/2021).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani menjelaskan, pada tahun 2020 jumlah pegawai yang bukan ASN tercatat ada 4.863 orang.
Dari jumlah sebanyak itu, yang sudah memiliki SPK (Surat Perjanjian Kontrak) ada 4.471 orang, sedangkan 392 orang belum memiliki SPK.
Baca Juga : Krisis Kebutuhan Air Bersih Landa Satu Dusun di Cijulang Pangandaran
Pemkab Pangandaran memutus kontrak 244 pegawai non ASN. Berikut ini rincian pegawai non ASN di sejumlah OPD yang diputus kontrak oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran;
1. Sekretariat Daerah 4 Orang.
2. Sekretariat DPRD 7 orang.
3. Disdikpora 43 orang.
4. Dinas Kesehatan 35 orang.
5. Dinas PUTR Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 21 orang.
6. Dinsos PMD 3 orang.
7. DPMT Satu Pintu 3 orang.
8. Dinas Perhubungan 30 orang.
9. Diskominfo 3 orang.
10. Dinas Lingkungan Hidup 16 orang.
11. Dinas Pertanian 1 orang.
12. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 28 orang.
13. Dinas Perindustrian dan Transmigrasi 4 orang.
14. Satpol PP 31 orang.
15. Bappeda 2 orang.
16. Kesbangpol 3 orang.
17. Kecamatan Kalipucang 3 orang.
18. Kecamatan Mangunjaya 1 orang.
19. Kecamatan Pangandaran 2 orang.
20. Kecamatan Parigi 1 orang.
“Pemkab Pangandaran memutus kontrak 244 pegawai non ASN. Oleh karena itu, bagi mereka yang SPK-nya sudah diputus kontrak, maka untuk haknya sampai bulan April tahun 2021 ini akan dibayarkan oleh OPD masing-masing,” jelas Dani. (Cenk2/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah