Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita PangandaranPemkab Pangandaran Memutus Kontrak Ratusan Pegawai Non ASN

Pemkab Pangandaran Memutus Kontrak Ratusan Pegawai Non ASN

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran memutus kontrak 244 pegawai non ASN. Pemutusan kontrak tersebut dikarenakan beban Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dalam APBD Tahun 2021 untuk membayar pegawai yang bukan ASN terlalu tinggi.

Kepala Bidang Anggaran BPKD Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi menyebutkan, jumlah total biaya untuk membayar pegawai yang non ASN pada tahun ini mencapai Rp 114.925.372.000,00.

“Sebelumnya, beban APBD tahun 2020 untuk pembayaran pegawai tersebut sebesar 62.105.204.380,00 rupiah,” ungkap Idi, Jumat (30/04/2021).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani menjelaskan, pada tahun 2020 jumlah pegawai yang bukan ASN tercatat ada 4.863 orang.

Dari jumlah sebanyak itu, yang sudah memiliki SPK (Surat Perjanjian Kontrak) ada 4.471 orang, sedangkan 392 orang belum memiliki SPK.

Baca Juga : Krisis Kebutuhan Air Bersih Landa Satu Dusun di Cijulang Pangandaran

Pemkab Pangandaran memutus kontrak 244 pegawai non ASN. Berikut ini rincian pegawai non ASN di sejumlah OPD yang diputus kontrak oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran;

1.      Sekretariat Daerah 4 Orang.

2.      Sekretariat DPRD 7 orang.

3.      Disdikpora 43 orang.

4.      Dinas Kesehatan 35 orang.

5.      Dinas PUTR Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 21 orang.

6.      Dinsos PMD 3 orang.

7.      DPMT Satu Pintu 3 orang.

8.      Dinas Perhubungan 30 orang.

9.      Diskominfo 3 orang.

10.  Dinas Lingkungan Hidup 16 orang.

11.  Dinas Pertanian 1 orang.

12.  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 28 orang.

13.  Dinas Perindustrian dan Transmigrasi 4 orang.

14.  Satpol PP 31 orang.

15.  Bappeda 2 orang.

16.  Kesbangpol 3 orang.

17.  Kecamatan Kalipucang 3 orang.

18.  Kecamatan Mangunjaya 1 orang.

19.  Kecamatan Pangandaran 2 orang.

20.  Kecamatan Parigi 1 orang.

“Pemkab Pangandaran memutus kontrak 244 pegawai non ASN. Oleh karena itu, bagi mereka yang SPK-nya sudah diputus kontrak, maka untuk haknya sampai bulan April tahun 2021 ini akan dibayarkan oleh OPD masing-masing,” jelas Dani. (Cenk2/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Masa Pakai Shockbreaker Mobil, Tahu Kapan Harus Ganti

Masa Pakai Shockbreaker Mobil, Tahu Kapan Harus Ganti

Shockbreaker punya tugas besar, seperti dapat meredam setiap guncangan dari jalan supaya mobil tetap stabil. Tapi, seperti manusia, ini juga punya umur. Kalau sudah...
dokter kandungan yang diduga lecehkan ibu hamil di Garut

Dokter Kandungan Lecehkan Ibu Hamil di Garut Viral, Mantan Istri Buka Suara

harapanrakyat.com,- Dokter kandungan inisial MSF asal Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga lecehkan ibu hamil hingga viral di media sosial. Saking viralnya, mantan istri MSF...
Nubia Neo 3 GT, HP Terbaik untuk Aktivitas Gaming

Nubia Neo 3 GT, HP Terbaik untuk Aktivitas Gaming

Nubia Neo 3 GT hadir sebagai salah satu smartphone gaming terbaru yang dirancang untuk memberikan performa maksimal bagi para pengguna. Mengusung desain futuristik yang...
Cafe Perang Candu Tasikmalaya

Ngopi Unik di Cafe Perang Candu Tasikmalaya, Gelasnya Bisa Langsung Dimakan!

harapanrakyat.com,- Di Tasikmalaya, Jawa Barat, ada sebuah inovasi menarik yang membuat momen ngopi jadi lebih seru dan berbeda dari biasanya. Inovasi ini bisa Anda...
Hadits Bicara Baik atau Diam, Anjuran dalam Menjaga Lisan

Hadits Bicara Baik atau Diam, Anjuran dalam Menjaga Lisan

Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbicara dengan baik. Jika mereka tidak mampu, lebih baik untuk diam yang berarti menjaga lisan. Nasihat...
Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Pangandaran

Dedi Mulyadi Prioritaskan Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Pangandaran Demi Dorong Pariwisata

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk menghidupkan kembali (reaktivasi) sejumlah jalur kereta api lama di wilayah Jawa Barat, dengan rute Bandung-Pangandaran...