Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ada dua desa di kabupaten Ciamis yang berstatus zona merah Covid-19, maka sekolah dari ketiga desa tersebut tidak bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) yang mulai hari ini dilaksanakan di kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Asep Saeful Rahmat, Senin (24/5/2021) setelah kegiatan Deklarasi Indeks Membangun Desa (IDM) di Aula Setda Ciamis.
Menurutnya, dua desa yang berstatus zona merah yakni Desa Kadupandak Kecamatan Tambaksari, dan Desa Rajadesa Kecamatan Rajadesa.
“Iya ada beberapa desa yang zona merah, jadi tidak bisa mengikuti PTM. Karena dalam surat edaran (SE) Bupati Ciamis bahwa sekolah yang boleh melaksanakan PTM yaitu daerahnya atau Desanya berstatus hijau atau kuning,” tuturnya.
Asep mengatakan, pembelajaran tatap muka yang dimulai hari ini dilaksanakan oleh semua sekolah. Dari jenjang SD, SMP maupun SMA.
“PTM lanjutan ini dilaksanakan dari mulai tanggal 24 Mei sampai 28 Juni 2021. Jenjang SD semuanya masuk dari mulai kelas 1 sampai 6. Namun karena kelas 6 sedang ujian atau penilaian akhir tahun jadi kelas 1 sampai 5 belajar daring,” katanya.
Asep meminta kepada orang tua siswa agar ikut serta mendukung program pemerintah dalam hal mencegah penyebaran Covid-19. Caranya dengan mengantarkan anak-anaknya ke sekolah.
“Terutama anak-anak yang kelas bawah sehingga mereka tidak terpapar Covid-19. Kemudian, ketika anak-anaknya belajar orang tua dimohon menunggu dan bersabar satu sampai tiga jam sampai pulang,” ucapnya.
Asep menambahkan, berdasarkan pernyataan dari Dinas Kesehatan Ciamis, untuk guru yang baru divaksin satu kali diperbolehkan untuk mengajar. Hal ini karena guru yang sudah divaksin satu kali dinilai sudah tumbuh kekebalan dalam tubuhnya.
“Kalau guru yang belum divaksin itu tidak boleh mengajar, karena sesuai surat edaran (SE) Bupati Ciamis. Itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah,” pungkasnya. (Ferry/R7/HR-Online)
Editor: Ndu