Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, masuk dalam zona merah Covid-19. Pihak kepolisian pun langsung menutup akses jalan ke pusat perbelanjaan.
Pantauan HR Online, Minggu (9/5/2021), Jalan KH Zaenal Mustofa, lebih tepatnya di Cihideung yang merupakan pusat perbelanjaan pakaian, ditutup dari sore hingga malam hari.
Penutupan tersebut sejak hari Kamis (6/5/2021), sampai status Kota Santri tersebut tidak memasuki zona merah Covid-19. Sebelumnya, Kota Tasikmalaya sendiri berada dalam status zona oranye.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, penutupan jalan tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Terutama di tempat kerumunan yang selalu diserbu masyarakat untuk berbelanja.
“Nanti kita akan ambil opsi kembali. Karena hasil evaluasi, masyarakat Kota Tasikmalaya pada saat status zona oranye, seolah-olah jadi semacam euforia, jadi merasa aman. Selain itu, merasa tidak lagi memperhatikan prokes,” ungkapnya.
Sehingga, dengan masuknya Kota Tasikmalaya dalam status zona merah, maka pihaknya menutup dan memblokir akses jalan menuju pusat kota.
Adapun tujuan dari penutupan tersebut, tuturnya, dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat di pusat-pusat keramaian.
“Jadi kita lakukan penutupan dengan rekayasa lalu lintas di ruas-ruas jalan tertentu. Dengan harapan masyarakat tidak pada satu titik pusat keramaian atau menuju keramaian, yang ada di pusat Kota Tasikmalaya,” tuturnya.
Sementara waktu penutupan tersebut dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Akan tetapi, katanya, itu juga berdasarkan situasi di lapangan.
“Seandainya dari pukul 15.00 sudah ada keramaian, maka memungkinkan untuk penutupan jalan. Termasuk lebih jam 20.00 masih ada keramaian, dan mengharuskan untuk melakukan penutupan, ya kita akan melakukan penutupan,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, jalur yang ditutup yaitu Jalan KH Zaenal Mustofa.
“Penutupan jalan HZ sudah mulai dari hari Kamis (6/5/2021). Sedangkan sampai kapannya, memastikan situasi kembali ke situasi normal. Artinya, Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam zona merah,” jelasnya.
Imbauan Kapolres Tasikmalaya Kota Setelah Masuk Zona Merah
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan pun mengimbau kepada masyarakat, agar di bulan ramadan ini tidak melakukan aktivitas di tempat kerumunan.
“Patuhi 5M saja. Memakai masker, jauhi kerumunan. Jadi pada saat ada kerumunan, lebih baik menghindar untuk tidak ada dalam kerumunan tersebut,” imbaunya.
Ia juga berharap kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, supaya tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes). Karena menurutnya, prokes ini sangat penting untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kemudian kami memohon maklum kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, ruas-ruas tertentu kita tutup. Hal itu dalam rangka untuk kebaikan bersama, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya,” terangnya.
Selain penutupan akses ke pusat perbelanjaan karena masuk dalam zona merah, Polres Tasikmalaya Kota juga menutup beberapa tempat wisata. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto