Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Meski menyandang sebagai mantan narapidana, namun tidak menyurutkan niat untuk terus belajar Al Qur’an.
Pasalnya, mereka yang tergabung dalam Yayasan Mantan Narapidana Tasikmalaya (Manasix) ini, memiliki prinsip tidak ada kata terlambat untuk beribadah, terutama belajar Al Qur’an.
Yayasan Manasix sendiri berada di Jalan Lengkong, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sementara untuk mantan narapidana yang belajar Al Qur’an ramadan tahun ini mayoritas residivis kasus narkoba.
Pantauan HR Online, Minggu (2/5/2021), setiap hari mereka berkumpul untuk belajar Al Qur’an sekaligus tadarus.
Ketua Yayasan Manasix, Asep Ugar mengatakan, tempat tersebut berkumpulnya para eks narapidana, yang berniat untuk bertaubat. Selain juga napi yang ingin menghapus dosa yang telah diperbuatnya semasa hidupnya.
“Bulan ramadan tahun ini, kami punya program belajar mengaji dan tadarus Al Qur’an. Namanya adalah ‘Ngabar’ atau ngaji bareng,” katanya kepada HR Online, Minggu (2/5/2021).
Setiap hari, mereka yang didominasi napi residivis kasus narkoba itu berkumpul di sekretariat Yayasan Manasix, untuk belajar mengaji.
Sedangkan ustadz yang mengajarkan mereka mengaji, juga adalah merupakan mantan narapidana, yang sudah bisa mengaji selama dalam penjara.
Sementara program Ngabar sendiri, jelas Asep, berawal dari kekurangan para eks narapidana selama dalam penjara.
“Jadi, mereka kurang begitu dekat dengan Al Qur’an. Maka dari itu, mereka berniat bertaubat dan belajar ngaji,” jelasnya.
Menurut Asep, meskipun mereka sudah berusia dewasa, namun mantan narapidana ini mengaku tak malu untuk belajar. Walaupun belajarnya dari awal yaitu menghafal huruf hijaiyah.
“Karena tidak ada kata terlambat untul berbuat baik. Sesuai visi Manasix yaitu berniat baik, berkarya dan bermanfaat,” ucapnya.
Asep juga mengajak kepada para mantan narapidana, baik yang ada di Tasikmalaya maupun seluruh Indonesia, agar selalu berniat untuk hijrah kembali ke jalan yang benar.
“Terlebih bulan Ramadan ini dengan tadarus Al-Quran maka banyak pahalanya. Selain itu, untuk mengobati hati para eks narapidana yang diakui negatif selama dalam penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto