Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Meskipun pemerintah sudah melarang mudik, namun masih ada pemudik yang nekat dan lolos dari penyekatan petugas. Para pemudik ilegal di Jawa Barat (Jabar) yang lolos penyekatan petugas harus menjalani karantina mandiri selama lima hari.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, para pemudik yang lolos penyekatan tidak semudah itu bisa bertemu keluarga. Karena para pemudik ilegal ini wajib menjalani karantina di ruang isolasi setidaknya 5 hari sebelum menemui keluarganya.
“Kita sudah siapkan 2.500-an ruang isolasi di perkampungan. Kita juga instruksikan perangkat desa untuk melakukan karantina bagi yang ngotot dan lolos tiba di kampung halamannya,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil saat Talk Show BNPB di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021) lalu.
Nantinya, lanjut Emil, data pemudik yang melakukan karantina lima hari akan dimasukkan dalam aplikasi Pikobar. Sehingga angka jumlah pemudik yang ngotot pulang ke kampung halamannya bisa diketahui.
“Ini sangat efektif. Namun hasil akhirnya kita hitung nanti berapa kenaikan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Karena Jabar sudah satu bulan ini kinerjanya dinilai sebagai satgas terbaik se-Indonesia,” terangnya.
Pemudik Lokal di Jabar Ilegal dan Tidak Diizinkan
Menurut Emil, Pemprov Jabar mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk tidak mengizinkan mudik lokal, meskipun berada di wilayah aglomerasi atau wilayah yang berdekatan.
Wilayah aglomerasi di Jabar, misalnya Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang. Selain itu, wilayah aglomerasi Bodebek yang meliputi Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, dan Kota Depok.
“Mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya pekerja saja,” tegasnya.
Emil menjelaskan, saat ini ada sekitar 7 persen warga yang memaksa mudik ke Jabar dari Jateng dan Jatim.
“Ada sekitar 400 ribuan pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar,” katanya.
Selain itu, Emil menambahkan sesuai instruksi Kepolisian, pariwisata di zona merah dan oranye ditiadakan.
“Pariwisata yang diizinkan hanya zona kuning dan hijau itupun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. Ini juga berlaku untuk pelaksanaan salat Idul Fitri,” ungkapnya. (R7/HR-Online)
Editor: Ndu