Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Larangan mudik ke Pangandaran dari wilayah Bandung dan Jabodetabek ditegaskan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, Senin (03/05/2021).
Namun, bagi kendaraan leter Z atau wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya masih diperbolehkan, asal membawa hasil rapid test. Terlebih bagi pemudik dari zona merah.
Hal tersebut berdasarkan dari hasil rakor Forkopimda bersama stakeholder, SKPD dan DPRD Kabupaten Pangandaran. Dalam rakor tersebut ada dua hal penting yang menjadi pembahasan. Pada intinya, penanganan Covid-19 bisa berjalan dengan baik. Kedua perekonomian harus tetap berjalan.
“Penanganan Covid-19 di Pangandaran harus berjalan dengan baik. Begitu pula ekonomi harus tetap hidup. Bagi pemudik yang nekat, kita akan isolasi lima hari di desanya masing-masing,” kata Jeje, usai rakor tingkat kabupaten di ballroom Hotel Pantai Indah Kabupaten Pangandaran, Senin (03/05/2021).
Sedangkan, untuk pemudik lokal dari daerah leter Z tidak ada larangan, jadi masih bisa masuk ke Pangandaran. Seperti ASN harus ada izin dari atasannya. Kemudian, harus ada surat keterangan dari desa.
“Jadi wisata Pangandaran masing tetap dibuka. Aturan mudik lokal juga diatur di wilayah Priangan Timur, dan dihimbau membawa hasil rapid test. Apalagi yang datang dari zona merah,” tandasnya. (Madlani/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah