Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Ketua Pokja Polres Tasikmalaya, Deden Rahadian menanggapi insiden oknum wartawan mengamuk di kantor Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebelumnya, rekaman CCTV yang memperlihatkan oknum wartawan menggebrak meja di kantor Desa Cikondang tersebar di Facebook hingga menjadi viral.
Deden menyayangkan kejadian tersebut, ia mengaku prihatin lantaran sikap yang diperlihatkan oknum wartawan tersebut tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang wartawan.
“Wartawan ketika bekerja ia harus mengedepankan cara-cara yang baik ketika menghadapi narasumber. Bertanya dengan cara yang sopan dan santun. Tidak melakukan intimidasi, apalagi kekerasan,” ujar Deden Rahadian, Ketua Pokja Polres Tasikmalaya yang juga jurnalis televisi nasional bertugas di wilayah Priangan Timur, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Seorang Oknum Wartawan Mengamuk di Kantor Desa di Tasikmalaya
Deden mengatakan, terkadang narasumber ada yang tidak mau diwawancara. Hal ini menurut Deden adalah hak dari narasumber.
“Sebagai wartawan, kita harus memahami karena mereka juga memiliki hak untuk diam,” katanya.
Bahkan, lanjut Deden, wartawan juga harus menghormati hak dari narasumber untuk diam. Bukan malah memaksa narasumber agar mau diwawancara.
“Saya pribadi sekaligus sebagai seorang jurnalis merasa sangat prihatin atas kejadian ini,” tegasnya.
Deden berharap kejadian tersebut bisa jadi pelajaran bagi wartawan ketika sedang bertugas. Menurutnya menjadi wartawan adalah tugas mulia, karena itu perilaku saat bertugas menjadi wartawan juga harus mulia.
“Kita juga harus berperilaku baik dalam melaksanakan tugas-tugas peliputan, serta tentu harus memegang teguh kode etik jurnalistik,” ungkapnya.
Ketua Pokja Polres Tasikmalaya Minta Instansi Pemerintah Tidak Takut Wartawan
Selain itu, Deden juga meminta instansi pemerintah mulai dari tingkat desa sampai kabupaten tidak menganggap wartawan sebagai sosok menakutkan.
“Kami tentunya juga bekerja sesuai dengan kode etik. Kami mencari informasi yang sesuai dengan fakta yang akan kami sampaikan kepada publik,” ungkapnya.
Menurut Deden, saat ada wartawan mencari informasi untuk disampaikan kepada publik, maka sebaiknya ada narasumber kompeten yang bisa memberi penjelasan.
“Jadi sepanjang kami tidak melakukan tindakan di luar hukum, sepanjang kami menjalankan kode etik jurnalistik, maka tidak perlu takut ketika ada media yang konfirmasi. Silakan sampaikan fakta yang sebenarnya, demi keterbukaan informasi publik. Mudah-mudahan kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tandasnya. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu