Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait insiden kecelakaan kerja yang menimpa 5 orang buruh harian lepas (BHL) sebuah perusahaan di Kota Banjar, mendapat tanggapan dari Dewan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat wilayah V Priangan Timur.
Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 5 Disnaker Jabar, Dwi Astuti Apriyani mengatakan, peristiwa yang menewaskan salah seorang pekerja tersebut merupakan kecelakaan kerja.
Meski para pekerja tersebut masuk kategori buruh harian lepas, namun pihak perusahaan yang memperkerjakannya harus memberikan jaminan sosial kepada korban.
Jaminan sosial itu baik berupa santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal, maupun biaya perawatan bagi korban yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Itu masuk kecelakaan kerja ya. Walaupun mereka pekerja harian lepas, untuk jaminan sosialnya tetap harus ada,” terangnya, Kamis (20/05/2021).
Baca Juga : Disnakertrans Jabar Intens Awasi Protokol Kesehatan di Tempat Kerja
Lebih lanjut Dwi menjelaskan terkait jaminan sosial. Apabila para pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS, maka jaminan sosialnya masuk tanggung jawab BPJS.
Namun, jika tidak terdaftar dalam BPJS, maka jaminan sosial para pekerja buruh harian lepas itu menjadi tanggung jawab pihak perusahaan yang menaunginya.
Kecelakaan Kerja di Kota Banjar BHL dari PT Sidareja Jaya
Dari penelusuran yang telah pihaknya lakukan, lanjut Dwi, para pekerja tersebut merupakan pekerja perusahaan PT Sidareja Jaya Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Tadi saya cek PT Sidareja Jaya itu di Cilacap, Jawa Tengah. Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak pengawas setempat. Karena memang berbeda wilayah kewenangan,” terangnya.
Baca Juga : 5 Orang BHL di Kota Banjar Tersengat Arus Listrik, 1 Orang Meninggal
Dwi juga menjelaskan bahwa, setiap perusahaan dipekerjakan oleh pihak ketiga. Sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi dengan dinas terkait yang ada di daerah setempat.
Pihaknya pun masih mendalami apakah pihak perusahaan tersebut sudah melakukan koordinasi. Apabila memang tidak ada koordinasi, pihaknya pun akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada.
“Nanti kita akan koordinasi dulu dengan pihak Telkom di Tasikmalaya. Karena biasanya untuk rekanan PT Telkom, kantor manajernya ada di Tasik. Kalau di Kota Banjar cuma kantor unit saja,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 orang pekerja yang tengah memasang tiang kabel Telkom di Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kota Banjar, mengalami insiden kecelakaan kerja tersengat listrik.
Akibat dari peristiwa itu, satu korban meninggal dunia. Sedangkan, empat pekerja lainnya mengalami luka dan langsung dilarikan ke RSUD Kota Banjar untuk mendapatkan perawatan medis. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah