Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sempat DPO 5 bulan, pelaku penganiayaan berhasil dibekuk petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Polda Jawa Barat. Pelaku penganiayaan berinisial AMK merupakan salah seorang anggota ormas (organisasi masyarakat) di Kota Banjar. Sebelumnya, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan perbuatannya itu.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu. M Zulkarnaen, melalui KBO Reskrim, Iptu. Hadi Winarso mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Banjar, Polda Jabar berhasil mengamankan pria tersebut pada tanggal 26 Mei 2021 dari rumahnya.
“Pelaku sempat DPO 5 bulan, dan sekarang sudah berhasil kita amankan saat sedang berada di rumahnya, Lingkungan Pangadegan, Kelurahan Pataruman,” terang KBO Reskrim Polres Banjar, Iptu. Hadi Winarso, Jumat (28/05/2021).
Baca Juga : Satnarkoba Polres Kota Banjar Bekuk 2 Pengedar Narkoba
Berdasarkan informasi, lanjutnya, pelaku AMK melarikan diri ke beberapa daerah. Sehingga ia masuk dalam daftar pencarian orang selama kurang lebih lima bulan.
Iptu. Hadi Winarso menjelaskan, pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut karena pelaku memiliki dendam pribadi, dan dalam pengaruh minum keras.
“Hasil dari keterangan tersangka, pemicu terjadinya penganiayaan adalah dendam pribadi dengan korban. Sementara korban yang juga anggota ormas mengalami luka cukup berat pada bagian kepala,” jelasnya.
Tersangka juga merupakan residivis tindak pidana kekerasan tahun 2020. Sekarang tersangka sudah ditahan di Mapolres Kota Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah