Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Cara membuat surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat agar bisa mudik Lebaran 2021, jika terpaksa harus melakukannya. Ada beberapa langkah yang harus Anda penuhi untuk memenuhi syarat tersebut.
Lalu, bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan surat keterangan bebas virus Corona (Covid-19), dan apa saja syaratnya?
Pemerintah sudah menetapkan aturan mengenai larangan mudik Lebaran tahun 2021. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam aturan ini, masyarakat dilarang melakukan perjalanan ke luar kota.
Begini Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Covid-19
Aturan mengenai larangan mudik Lebaran ini tercantum dalam SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 No. 13/2021 tentang Larangan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri, serta Pengendalian Covid-19 sepanjang Bulan Ramadhan 1442 H.
Meski begitu, aturan tentang larangan mudik Lebaran ini ada pengecualian bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar kota karena ada keperluan mendesak.
Namun, pelaku perjalanan yang mendapatkan pengecualian khusus ini harus mengantongi SKIM (Surat Izin Keluar Masuk) serta Surat Keterangan Bebas Covid-19 menggunakan Rapid Test Antigen atau tes PCR, maupun GeNose C19.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Cara membuat surat keterangan bebas Covid-19, terlebih dahulu Anda harus memenuhi beberapa syarat. Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda siapkan.
1. Pemohon harus membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli
2. Kemudian, pemohon datang ke rumah sakit, puskesmas, atau bisa juga ke klinik kesehatan yang melayani Rapid Test Antigen, test PCR, atau GeNose C19.
3. Jika test negatif, maka petugas kesehatan akan memberikan surat keterangan yang menyatakan bebas Covid-19.
4. Adapun biaya yang dikeluarkan bisa saja berbeda. Hal itu tergantung kebijakan dari masing-masing tempat layanan kesehatan.
5. Buat masyarakat yang berdomisili atau yang tengah bekerja di wilayah DKI Jakarta bisa mengajukan permohonan SKIM. Surat ini ditetapkan oleh desa/kelurahan setempat.
Mengurus SIKM Melalui Aplikasi JakEvo
Kemudian, dalam mengurus SIKM, pemohon harus mengurusnya lewat aplikasi JakEvo. Berikut ini syarat-syaratnya yang harus Anda penuhi;
Orang yang akan mudik karena keluarganya sedang sakit, kemudian kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Selain itu, perempuan yang tengah mengandung atau akan menjalani persalinan, pendampingan bagi ibu yang hamil, dan mendampingi persalinan maksimal dua orang.
Cara Mendapatkan SIKM
Sedangkan, cara untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Anda harus mengikuti petunjuk seperti di bawah ini;
1. Pertama, pemohon masuk ke alamat situs web resmi Pemprov Jakarta dan cari menu Surat Izin Keluar Masuk.
2. Setelah itu, klik tulisan ‘Urus SIKM’, selanjutnya pemohon bakal diarahkan untuk masuk laman resmi aplikasi JakEvo.
3. Pengajuan SIKM dapat Anda lakukan pada hari Senin-Jumat, jam 07.30-18.00 WIB, serta hari Sabtu-Minggu, jam 07.30-13.00 WIB.
4. Kemudian, pemohon mengisi formulir lengkap dengan berkas persyaratan.
5. Lalu klik tombol bertuliskan ‘Submit Formulir’, setelah itu akan muncul keterangan data pemohon.
6. Jika semua langkah-langkah tersebut sudah Anda lakukan, lalu cek secara berkala permohonan perizinan tersebut. Caranya, masukkan nomor handphone Anda ke dalam alamat yang sama seperti pada poin nomor 1.
7. Langkah terakhir, Anda tinggal mencetak dokumen surat keterangan tersebut sebagai persyaratan perjalanan mudik untuk ditunjukkan kepada petugas.
8. Petugas kepolisian nantinya akan melakukan pengawasan yang ketat pada dokumen yang dibawa masyarakat saat melakukan perjalanan.
Skrining Dokumen di Pos Penyekatan Pemudik
Nantinya, skrining dokumen bakal petugas lakukan pada setiap pos penyekatan pemudik atau pintu kedatangan. Baik yang ada di perbatasan kota, rest area, titik penyekatan, maupun titik pengecekan daerah aglomerasi oleh petugas TNI/Polri, serta pemerintah daerah setempat.
Namun, perlu Anda pahami bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dan surat keterangan bebas Covid-19 ini hanya berlaku untuk masyarakat. Dalam hal ini mereka yang terpaksa harus bepergian ke luar kota selama aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. (R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah