Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ratusan honorer atau pegawai non ASN di lingkup Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, diputus kontrak pada akhir April 2021 lalu.
Pemutusan kontrak tersebut dilakukan dalam upaya perampingan pegawai.
Asisten Daerah III Setda Pangandaran Suheryana membenarkan hal tersebut Senin (3/5/2021).
Ia menyebut, Pemkab Pangandaran akan kembali melakukan perampingan pegawai non ASN kedepannya.
“Kita akan sesuaikan dengan kebutuhan setiap OPD atau Organisasi Perangkat Daerah,” ujar Suheryana.
Pemkab Pangandaran kata Suheryana, bakal lebih selektif lagi mempekerjakan pegawai kontrak.
“Tentunya kita sesuaikan berdasarkan kebutuhan yang proporsional,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Memutus Kontrak Ratusan Pegawai Non ASN
Ia menyebut, di sejumlah OPD Pangandaran terdapat banyak pegawai non ASN atau honorer yang tidak dibutuhkan secara prinsip.
“Banyaknya jumlah pegawai honorer ini menjadi beban APBD untuk pembayaran honor mereka,” jelas Suheryana.
Ia menjelaskan, sejak tahun 2015 Bupati sudah mengeluarkan surat edaran agar OPD tidak menerima pegawai non ASN.
Saat itu Pemkab berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Hasil konsultasi tersebut, Pemkab Pangandaran boleh menerima pegawai non ASN dengan syarat kontrak per tahun.
“Kalau masih dibutuhkan, Pemkab bisa memperbaharui kontrak SPKnya, namun jika tak lagi diperlukan bisa diputus kontrak sepihak,” ungkapnya.
Suheryana menjelaskan, selama ini pemahaman pegawai non ASN setelah menerima SPK berasumsi bisa bekerja selamanya.
“Asumsi ini jadi salah satu problem mereka usai pemutusan SPK,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada pegawai non ASN diputus kontrak agar selalu optimis bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik. (Ceng2/R8/HR Online)