Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),– Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga maling tengah dihajar warga viral. Video tersebut menyebar di Facebook dan grup-grup WhatsApp.
Setelah diusut ternyata pria yang jadi bulan-bulanan warga tersebut kepergok menggasak uang di warung milik Warga Desa Cisadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Pria yang dihajar tersebut adalah RA (24) alias Kentung. Dalam video yang tersebar pria yang diduga maling tersebut terlihat berusaha menutup wajahnya dengan kedua belah tangan agar tidak tersorot kamera HP perekam. Sejumlah warga yang berada di lokasi membiarkan dan hanya menonton aksi main hakim sendiri tersebut.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Karangnunggal. Tempat tinggalnya hanya beda desa dengan lokasi pencurian tersebut. RA diketahui menggasak uang sebesar Rp 1,6 juta dari warung milik warga bernama Dedi Permadi (47).
Aksinya tersebut berhasil dipantau dan diketahui melalui rekaman CCTV yang terpasang di warung tersebut.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM, membenarkan pelaku kepergok tengah mencuri uang Rp 1,6 juta.
“Uang yang dicurinya senilai Rp 1,6 juta, sebelum dibawa ke kantor Polsek, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan ulahnya,” ungkapnya, Kamis (22/4/2021).
Selama menjalankan aksinya, pelaku tidak melakukan kekerasan sehingga tidak dijerat dengan pasal pemberatan.
“Jadi akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Karena sesungguhnya penegakan hukum itu jalan akhir. Sebaiknya pertama ditempuh dulu jalur musyawarah. Dalam bahasa kami istilahnya restorasi justice. Terpenting korban tidak dirugikan,” ucapnya.
Kapolres Tasikmalaya tersebut juga mengapresiasi anggotanya yang konsisten menangani kasus kriminal.
“Namun dalam kasus hukum tidak semuanya berujung pidana,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai program Kapolri, pihaknya menekankan pada melayani dan mengayomi masyarakat.
“Kami memberikan imbauan, kepada masyarakat ketika melihat ada kejadian tindak kejahatan melapor ke polisi. Jangan sampai malah mengambil tindakan sendiri karena akibatnya jadi melanggar hukum,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu