Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- UPTD Parkir Ciamis mengimbau masyarakat yang menemukan petugas parkir yang tidak memberikan karcis retribusi supaya berani menegur dan menginformasikan ke pihaknya.
Kepala UPTD Parkir Ciamis, Dedi Iswadi, menyebut sebagaimana SOP yang berlaku, seharusnya petugas yang memarkir kendaraan di berbagai titik harus memberikan tanda penarikan retribusi itu kepada masyarakat.
Menurutnya, besaran penarikan parkir itu berbeda-beda, sesuai dengan lokasi maupun kendaraannya.
“Tentu saja antara motor dan mobil itu beda, termasuk juga di bahu jalan maupun tempat khusus juga berbeda,” katanya, Jum’at (16/4/2021).
baca juga: Fitur Baru Aplikasi CariParkir, Permudah Reservasi Parkir pada Lobi Mall
Sementara itu, untuk retribusi parkir bahu jalan untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 1000 dan roda 4 Rp 2000. Sedangkan di tempat tertentu untuk roda 2 Rp 2000 dan roda 4 Rp 3000.
Supaya masyarakat percaya dengan penarikan retribusi dari sektor parkir tersebut, lanjutnya, maka petugas harus memberikan tanda buktinya berupa karcis.
“Jadi kita harus profesional dan tertib administrasi. Ini tiada lain demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada kita dalam mengelola sektor ini,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid