Ada berbagai alasan kenapa ada warga tidak dapat BLT UMKM. Banyak orang yang hanya asal daftar saja tanpa mengetahui syarat dan ketentuannya.
Masih banyak masyarakat yang belum paham syarat dan ketentuan mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini. Mungkin saja karena sosialisasi di tingkat terendah yang masih kurang atau memang masalah teknis.
Beberapa Alasan Tidak Dapat BLT UMKM
Ada beberapa alasan yang menyebabkan Anda tidak berhak mendapatkan bantuan sosial untuk UMKM ini. Banyak masyarakat juga yang tahun 2020 lalu mendapatkan bantuan namun sekarang tidak.
Ada juga yang tahun lalu mendapatkan BLT ini dan sekarang juga mendapatkannya kembali. Memang mekanismenya sendiri sudah pemerintah atur.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM 2021, Dapat Lagi BLT Rp 1,2 Juta
Berikut beberapa alasan kenapa seseorang tidak mendapatkan BPUM padahal sudah mengajukan pendaftaran ke Dinas Koperasi atau Dinas Perdagangan setempat.
Tidak Memenuhi Persyaratan
Alasan tidak dapat BLT UMKM yang pertama adalah persyaratan yang Anda masukkan tidak lengkap. Meski Anda sudah mengeceknya berkali-kali, namun ternyata nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Untuk mengingatkan kembali ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengajukan BLT UMKM ini. Berikut ini adalah persyaratannya.
- FC KTP Elektronik.
- FC Kartu Keluarga.
- Memiliki surat izin usaha mikro atau surat keterangan usaha.
- Menyertakan surat pernyataan tidak memiliki hutang Bank.
- FC buku rekening BRI.
Sebenarnya hanya itu saja untuk memenuhi persyaratannya. Mudah namun kerap kali terlewat oleh para pendaftar.
Terutama untuk memiliki surat izin usaha atau IUMK. Padahal membuat surat izin ini sangat mudah dan juga bisa dilakukan secara daring.
Termasuk Dalam Golongan Tak Berhak Mendapat BLT
Jika Anda tidak dapat BLT UMKM ini juga bisa disebabkan dengan pekerjaan Anda yang tercantum di KTP. Memang pemerintah memberikan bantuan ini tidak kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Offline ke Dinas Koperasi, Ini Persyaratannya
Hanya pelaku usaha saja yang bisa mendapatkannya. Ada beberapa golongan pekerjaan yang tidak memiliki hak untuk mendapatkan BLT ini.
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru.
Pegawai BUMN atau BUMD.
Ketua dan anggota DPR atau DPRD.
TNI dan Polri.
Jika pekerjaan Anda yang tertera di atas, sudah tidak mungkin mendapatkan BLT ini. Jadi semisal Anda adalah seorang polisi atau guru yang memiliki usaha atau dagang.
Anda tidak bisa mendapatkan bantuan UMKM ini. Meski seluruh persyaratan untuk mendaftar telah terpenuhi semuanya.
Masih Terdaftar di Forlap DIKTI
Alasan selanjutnya tidak dapat BLT UMKM adalah bagi yang masih status pelajar. Baik itu SMA atau Kuliah yang memiliki usaha kecil.
Memang saat ini banyak sekali anak sekolah mulai dari SMA dan juga mahasiswa mencoba menjadi wirausaha. Namun, jika status Anda masih seorang pelajar di pendidikan formal maka tidak akan mendapatkan dana Rp1,2 juta ini.
Karena pemerintah juga tidak mengizinkan mahasiswa aktif untuk mendapatkan BLT ini. Hal ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Misal ada kasus Anda baru saja lulus dari kuliah atau telah berhenti di kampus Anda dahulu karena banyak hal. Anda pun memiliki bentuk usaha yang memang benar adanya dan bukan fiktif.
Namun tidak dapat BLT UMKM ini. Jawabannya, kemungkinan data diri Anda masih ada di FORLAP DIKTI sebagai mahasiswa aktif.
Hal inilah yang membuat Anda masih dianggap mahasiswa pada saat mencoba mendaftar BLT UMKM. Jadi ada baiknya cek data diri Anda dulu di FORLAP DIKTI secara daring untuk memastikannya.
Jika memang masih ada dalam status aktif. Segera hubungi pihak kampus untuk segera melakukan update terhadap data Anda di Forlap DIKTI.
Memang setiap BLT dari pemerintah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia ini. Terutama untuk meningkatkan kembali ekonomi nasional yang turun karena pandemi.
Itulah beberapa penyebab dan alsa Anda tidak dapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta ini. Satu hal yang pasti, pastikan cek semua kelengkapan dan baca dulu syarat dan ketentuannya. (R7/HR-Online)