Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis, Jawa Barat, mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang limbah B3 sembarangan.
Limbah bahan beracun dan berbahaya itu baik dari rumah tangga maupun fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Jadi, menurut Kepala DPRKPLH Ciamis, H Taufik Gumelar, sebelum membuang ke tempat sampah, terlebih dahulu digunting agar tidak mencemari lingkungan serta tidak berpotensi guna ulang.
“Pada dasarnya limbah B3 ini jika dalam pengelolaannya tidak baik dan benar, maka akan sangat berbahaya dan merugikan lingkungan sekitar,” ucapnya kepada HR Online, Rabu (7/4/2021).
Apalagi limbah dari Fasyankes, khususnya dari pasien virus Covid-19. “Sehingga, penanganan limbah Infeksius B3 Covid-19 harus lebih diperketat proses pengelolaannya,” katanya.
Sementara untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Taufik, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merilis Surat Edaran.
“Surat edarannya yaitu tentang pengelolaan limbah infeksius atau limbah B3, dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19,” tuturnya.
Lebih lanjut Taufik menambahkan, untuk sampah limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga, bisa berupa masker sekali pakai. Akan tetapi yang membahayakan adalah masker tersebut disinyalir dari orang dalam pantauan pasien Covid-19.
“Kami sebenarnya telah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih baik menggunakan masker cuci ulang sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak akan menambah limbah masker yang masyarakat buang,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyarankan limbah B3 seperti masker medis, agar dapat menggunting menjadi bagian-bagian kecil sebelum membuangnya ke tempat sampah. Hal itu supaya tidak mencemari dan tidak berpotensi guna ulang.
Penanganan Pengelolaan Limbah B3 di Ciamis
Taufik menjelaskan, dalam hal penanganan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya terdiri dari penyiapan, pengumpulan, pengangkutan. Kemudian, pemanfaatan, pengolahan dan penguburan atau penimbunan.
Selain itu, DPRKPLH Ciamis juga sudah melengkapi para petugas sampah dengan pakaian lapangan tertutup, kaos tangan, penutup muka dan sepatu lapangan.
“Hal itu guna mencegah terpaparnya pandemi Covid-19, dan menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Adapun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal penyimpanan sementara atau pengumpulan. Sementara pelaksanaanya harus oleh RSU, Dinas kesehatan, puskesmas dan klinik, dan lainnya yang menghasilkan limbah medis.
Taufik menjelaskan, limbah medis tersebut seperti jarum suntik bekas, jarum pengambil darah, jarum transfusi, botol obat-obatan. Kemudian botol infus dan botol transfusi, APD, masker medis.
“Sedangkan tahap pengangkutan dan seterusnya, itu adalah kewenangan pada setingkat menteri,” ujarnya.
Sementara untuk Fasyankes baik itu rumah sakit, puskesmas, poliklinik, klinik, praktek dokter dan bidan, harus mempunyai tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3.
“Fasyankes wajib untuk mempunyai fasilitas tersebut, apalagi pada saat pandemi seperti saat ini,” terangnya.
Sedangkan kewenangan DPRKPLH Ciamis dalam hal ini adalah mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan dalam hal penyimpanan sementara limbah B3.
Kemudian, melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar dan Kementerian KLHK RI, berdasarkan laporan hasil manifest Fasyankes yang ada di Kabupaten Ciamis.
“Terutama masa pandemi ini laporan limbah infeksius medis Covid-19 dan non Covid-19, lebih continue dalam pengawasannya. Hal itu untuk menghindari kedaruratan limbah B3 di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto