Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas PMD Kesbangpol Kota Banjar berencana akan melakukan tes urine bagi kepala dan perangkat desa. Bila mereka kedapatan bermain-main menjadi pengedar narkoba bakal terkena sanksi pecat.
Kepala DPMD Kesbangpol Kota Banjar, H Sahudi, mengatakan, pemecatan terhadap jajaran di pemerintah desa tersebut bisa terjadi bila sudah ada keputusan hukum yang tetap atau inkrah dari pengadilan.
“Tentu saja sebelum adanya pemecatan kita lihat dulu sejauh mana keterkaitannya, apakah sebagai pengedar atau pemakai,” kata Sahudi usai kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di Aula Kecamatan Banjar, Senin (5/4/2021).
baca juga: 1.403 Guru di Kota Banjar Telah Terima Vaksin, PTM Masih Terbatas
Ia menegaskan, dalam pemberhentian tersebut tentu saja melalui prosedur yang berlaku.
Untuk langkah antisipasinya, pihaknya berencana akan melakukan tes urin bagi pemerintah desa maupun kelurahan yang ada di Banjar secara bertahap.
Hal itu juga melihat ketersediaan anggaran yang ada, sehingga belum bisa terlaksana dalam waktu dekat ini.
“Sejauh ini memang belum pernah ada pemeriksaan tes urine. Nah, sebagai langkah agar semua bebas dari narkoba, kita tes mereka, tapi bukan sekarang ini,” imbuhnya.
Selain langkah itu, sosialisasi kepada generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dari tingkat desa hingga RT pun mulai berjalan melalui program Desa Bersinar.
“Program ini di Kota Banjar yang sudah terbentuk yang sudah launching beberapa waktu lalu. Teknisnya kita bentuk pencegahannya mulai dari tingkat RT,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)