Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Seorang sopir jasa ekspedisi jadi tersangka pelaku tindak pidana penggelapan daging kerbau sebanyak kurang lebih 190 kilogram milik korban bernama Enan, warga Kota Banjar, Jawa Barat.
Bermula pada tanggal 6 April 2021, korban bernama Enan membeli barang berupa daging kerbau beku sebanyak 315 box atau setara 5700 kilogram dari salah seorang penjual di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan total harga senilai Rp. 369.250.000.
Selanjutnya, penjual yang menerima pesanan tersebut langsung mengirimkannya kepada alamat pembeli dengan menggunakan jasa ekspedisi yang disopiri oleh pelaku dengan menggunakan mobil box jenis Hino bernomor polisi B 9362 BXT.
Namun pada saat di perjalanan sopir berinisial AM (24) warga Kabupaten Bogor, menjual sebanyak 190 kilogram daging kerbau tersebut kepada orang lain, dengan harapan pada saat barang sampai di alamat korban tidak melakukan penghitungan kembali.
Kepala Kepolisian Sektor Banjar, AKP Rusdianto mengatakan, setelah korban menerima barang dan menghitung jumlah pesanannya yang datang, korban mengaku jumlah barang pesanan tersebut telah berkurang.
“Pada saat itu juga korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar tentang peristiwa penggelapan barang pesanannya,” kata AKP Rusdianto Kapolsek Banjar, Selasa (20/4/2021).
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Banjar berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan satu unit mobil box yang pelaku gunakan untuk mengirimkan barang pesanan milik korban.
Pada saat itu juga, lanjut Rusdianto, tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku penggelapan daging kerbau. Pelaku petugas tangkap saat hendak pergi menuju Jakarta.
“Karena korban bergegas melaporkan peristiwa tersebut, tidak butuh waktu lama pelaku berhasil kita amankan saat dalam perjalanan,” ungkapnya.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai 13 juta rupiah.
“Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar 13 juta rupiah dari hasil penjualan 190 kilogram daging kerbau beku. Untuk pelaku kita jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online)