Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Pihak Perhutani RPH Cineam KPH Tasikmalaya mengklaim mengalami kerugian sangat besar, akibat adanya penggalian tambang emas ilegal.
“Akibat perambahan hutan oleh pelaku tambang emas liar ini, kami mengalami kerugian hingga Rp 1,87 miliar,” ungkap ADM Perum Perhutani KPH Tasikmalaya, Benny Suko Triatmoko, kepada HR Online, Rabu (7/4/2021).
Adapun kerugian tersebut antara lain perusakan lahan dan matinya tanaman hingga kerusakan ekosistem.
“Akan tetapi, yang paling berbahaya adalah adanya zat merkuri. Zat ini bisa mencemari dan merusak lingkungan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Benny menambahkan, untuk kerusakan tersebut terjadi di Petak Kampung Pancar, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sementara tambang emas ilegal yang masih aktif ada di petak 27 B dan petak 27 D. Sedangkan ratusan galian lainnya sudah ditinggalkan.
Pihak Perhutani sebenarnya sudah menawarkan kepada Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, untuk melaksanakan penambangan secara legal.
“Namun penawaran tersebut tidak ada tanggapan. Dan malah memilih main kucing- kucingan dengan pihak Perhutani,” terangnya.
Akibat kerugian kerusakan tersebut, pihaknya kini akan terus mengintensifkan razia penambang emas ilegal.
“Agar kerusakan yang nantinya akan berdampak terhadap kerusakan alam bisa diminimalisir,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Polisi Hutan menutup lokasi tambang emas ilegal tersebut pada Sabtu (3/4/2021).
Selain menutup lokasi tambang tersebut, tim gabungan juga mengamankan peralatan penambangan. Antara lain empat mesin penyedot, dua cangkul, dua sekop garpu, satu gulung selang, dan satu selang kabel listrik. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto