Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, Jawa Barat, H. Herdiat Sunarya, memperbolehkan pelaksanaan suntik vaksin saat bulan suci ramadan. Menurutnya, hal tersebut sesuai hasil rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ciamis.
“Sesuai dengan fatwa MUI, vaksinasi Covid-19 boleh saat ramadan. Karena itu tidak membatalkan puasa,” kata Herdiat, setelah kegiatan Rapat Koordinasi di Aula Setda Ciamis, Senin (12/4/2021).
Meski MUI memperbolehkan, akan tetapi Herdiat menilai bahwa apa yang Pemkab Ciamis butuhkan masih dinilai kurang. Walaupun menurutnya ketersedian vaksin saat ini memang ada.
“Masih kurang tidak sesuai yang dibutuhkan. Kami juga telah mengajukan tambahan ke pemerintah provinsi dan pusat. Namun saat ini belum dikirim,” ujarnya.
Pemkab Ciamis Tunggu Juklak dan Juknis Suntik Vaksin Saat Ramadan
Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis, dr. Bayu Yudiawan mengatakan, saat ini sedang menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), dari beberapa ahli yang berkompeten, terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan ramadan.
Bayu menjelaskan, dari segi kesehatan sedikit banyaknya memang ada pengaruh dari proses puasa dan vaksinasi, begitu juga sebaliknya.
“Karena dari metabolisme obat itu membutuhkan kalori. Sedangkan jika orang sedang berpuasa, yang kita takutkan adalah terjadinya hipoglikemia atau kadar gula darah yang rendah,” jelasnya.
Menurutnya, jika pelaksanaan vaksinasi ketika kadar kalori orang tersebut turun, maka akan terjadi beberapa hal yang mengganggu. Salah satunya pusing dan keringat dingin.
“Sebagaimana yang sudah-sudah, kita selalu mengimbau kepada masyarakat ketika akan suntik vaksin terlebih dahulu harus makan. Karena untuk mencegah terjadi hal tersebut,” tuturnya.
Lanjutnya, jika memang benar pelaksanaan suntik vaksin pada saat bulan ramadan, mungkin jaraknya harus beberapa jam setelah sahur, atau mungkin setelah buka puasa.
“Kita tunggu saja nanti keputusannya seperti apa. Akan tetapi jika nanti dilaksanakan, mungkin resikonya itu tadi, pusing dan keringat dingin. Dan kemudian screeningnya akan kami perketat lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut Bayu mengungkapkan, jika nanti pelaksanaan vaksinasi bisa pada bulan puasa, pihaknya akan memperhatikan vaksinator juga. Karena, selama ini vaksinator menyuntik vaksin dari pagi sampai sore.
“Selain pasien, kami juga akan sinkronkan waktu kerja vaksinator. Karena kita juga menjaga kesehatannya, kalau nanti sakit gimana,” ungkapnya.
Kajian Teknis Berubah
Bayu menambahkan, sesuai fatwa MUI suntik vaksin saat bulan ramadan memang bisa dilaksanakan, begitu juga dari kesehatannya.
Akan tetapi, jika pelaksanaan vaksinasi saat puasa, mungkin akan ada beberapa kajian teknis yang berubah.
Bahkan, katanya, ada wacana dari fatwa MUI bahwa pelaksanaan penyuntikan vaksin pada malam hari, dan untuk non muslim pada sore hari.
“Tapi kami saat ini masih menunggu keputusannya seperti apa dari pemerintah dan tim ahli,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto