Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil mengamankan ratusan botol miras bermerek dan puluhan botol miras oplosan di pantai Cipatujah, Senin (5/4/2021) malam.
Ratusan botol miras berbagai merek ini dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya untuk dimusnahkan. Penertiban miras tersebut dilaksanakan dalam upaya pencegahan penyakit masyarakat, menjelang bulan Ramadan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Dinas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya E Koswara SIP MSi mengatakan, dalam operasi penertiban tersebut, pihaknya mengamankan ratusan botol miras dan puluhan botol miras oplosan. Ratusan botor miras tersebut yang didapatkan dari warung di pinggir-pinggir pantai Cipatujah.
“Peredaran miras dalam jumlah besar ditemukan di wilayah pinggir-pinggir pantai Cipatujah. Miras tersebut semua kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Satpol PP nantinya akan memusnahkan seluruh barang bukti berupa ratusan botol miras berbagai merek.
“Akan kami musnahkan sebelum memasuki bulan Ramadan,” ucapnya.
Selain itu, menurut E Koswara, para pemilik miras sudah membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan hal yang serupa.
“Kami akan awasi selama 15 hari. Jika dalam waktu selama 15 hari, pemilik atau penjual miras itu kembali ditemukan menjual miras lagi, maka akan diberi sanksi,” tegasnya.
Jika kembali melanggar, para pemilik warung akan dikenakan pasal 41 ayat 1 junto Pasal 19 ayat 2 huruf a Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum).
“Ancaman hukumannya paling lama enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga akan terus melaksanakan operasi secara gencar. Hal itu dilakukan untuk memastikan Kabupaten Tasikmalaya bersih dari peredaran miras menjelang bulan Ramadan.
“Sesuai perintah pimpinan, kami beserta para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan anggota, berkoordinasi dengan Muspika setempat. Kami melaksanakan operasi praja wibawa dalam rangka penegakan Perda,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu