Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengizinkan warga melaksanakan salat tarawih berjamaah serta pesantren kilat di masjid selama bulan Ramadhan. Asalkan tetap harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Ibadah selama bulan suci Ramadhan, kita bolehkan masyarakat untuk ibadah termasuk tarawih berjamaah. Namun ada batasannya 50 persen dari kapasita masjid,” kata Herdiat, Sabtu (10/4/2021).
Menurutnya, Masjid Agung Ciamis juga nantinya boleh melaksanakan berbagai kegiatan ibadah pada bulan suci Ramadhan. Namun, protokol kesehatannya harus perketat protokol kesehatan.
“Kalau masjid agung banyak masyarakat yang dari luar ikut beribadah terutama salat tarawih berjamaah. Jadi prokes harus lebih ketat lagi,” tuturnya.
Herdiat mengaku, tarawih keliling (Tarling) untuk pemerintah daerah saat ini masih menunggu situasi dan perkembangan kondisi Covid-19. Jika kasusnya landai, Pemkab Ciamis pun bakal menggelar tarawih keliling.
“Untuk tarawih keliling kita sudah bagi tim untuk menyebar ke setiap daerah, kita juga sudah kangen berinteraksi dengan masyarakat. Tapi lihat saja nanti, yang jelas warga boleh salat tarawih berjamaah di masjid masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, terkait akselerasi vaksinasi Covid-19 di bulan suci Ramadhan. Menurut Herdiat, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan tim medis terkait ketentuannya seperti apa.
Namun, lanjut dia, jika tidak berpengaruh pada kesehatan pastinya akan terus jalan. Tapi jika berpengaruh, akan ditunda untuk sementara.
“Kita akan tanyakan dulu kepada tenaga medis. Namun, paling tidak kalau di vaksin bisa membatalkan puasa atau tidak, kalau tidak dan tidak pengaruh terhadap kesehatan akan terus kami jalankan,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online)
Editor: Dadang