Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ongkos atau gaji pegawai Pemkab Pangandaran non ASN pada tahun 2021 ini mencapai Rp 114.925.372.000.
Nilai tersebut naik dari tahun 2020 yang hanya Rp 62.105.204.380.
“Jumlah Rp 114 miliar lebih itu untuk bayar pegawai non ASN yang sudah dapat SPK (surat perintah kerja),” ujar Idi Kurniadi, Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah, Rabu (28/4/2021).
Ia mengakui beban untuk pembayaran gaji pegawai non ASN tahun 2021 ini mengalami kenaikan.
“Kenaikannya sekitar Rp 52.820.167.620,” kata Idi Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, tahun 2020 beban gaji pegawai non PNS hanya Rp 62.105.204.380,00.
Sementara Dani Hamdani, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pangandaran menyebut, jumlah pegawai non ASN tercatat 4.863 orang.
“Dari 4.863 itu yang sudah SPK sebanyak 4.471 dan yang belum SPK 392 orang,” ungkap Dani.
Salah satu STOK yang memiliki banyak pegawai non ASN adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 1.783 sudah SPK dan belum SPK 182 orang.
Dinas Kesehatan sebanyak 1.190 yang sudah SPK dan yang belum SPK sebanyak 98.
Sementara itu, Sekretariat Daerah Pangandaran, sebanyak 92 orang sudah SPK dan 2 orang belum SPK.
Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 94 yang sudah SPK dan 8 orang belum SPK, Sekretariat DPRD 62 orang sudah SPK.
“Pegawai Pemkab Pangandaran non ASN lainnya menyebar di setiap SOTK dan kecamatan,” kata Dani. (Ceng2/R8/HR Online)
Editor: Jujang