Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan razia pekat Minggu (25/4/2021) dini hari.
Dalam razia tersebut, selain mengamankan pasangan bukan muhrim, petugas juga mengamankan minuman keras dari salah satu kos-kosan.
Asep Sulaeman Kabid Tibum Satpol PP Ciamis mengatakan, pihaknya langsung mengamankan miras yang masih terbungkus kardus tersebut bersama dengan pemiliknya.
“Miras kita temukan masih utuh sebanyak 31 botol dan tersimpan dalam lemari di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Sindangrasa,” ujar Asep Sulaeman.
Baca Juga: Razia Kostan di Ciamis, 12 Pasangan Mesum dan Kondom Diamankan
Pada razia pekat tersebut, pihaknya juga mengamankan 68 botol kosong miras yang diduga bekas konsumsi.
Asep melanjutkan, terbongkarnya penyimpanan miras oleh salah satu penghuni kos bermula,saat petugas Satpol PP melihat seseorang sedang membuang botol bekas.
Petugas langsung menanyakan dari mana asal bekas miras tersebut.
Mengetahui hal tersebut, Satpol PP bersama petugas lain melakukan penyisiran ke salah satu kos-kosan yang ditunjukan oleh pelaku pembuang botol.
“Benar saja, setelah kita lakukan penggeledahan, kita menemukan miras dengan berbagai jenis yang tersimpan rapi dalam lemari,” jelas Asep.
Adapun miras yang berhasil petugas amankan dalam razia pekat tersebut meliputi anggur putih, bir, arak cap orang tua, anggur merah dan juga minuman jenis wiski.
Pihaknya langsung mengamankan barang bukti tersebut bersama pemiliknya untuk pendataan.
“Terlebih dahulu kita data identitasnya dan nantinya juga kita akan kembangkan pemeriksaan lanjutan yang nantinya bisa kita koordinasikan dengan aparat kepolisian,” ungkapnya.
Lanjut Asep, penemuan miras dalam razia pekat kali ini menunjukan jika wilayah kabupaten Ciamis masih banyak sekali peredaran miras.
“Miras beredar dengan sangat mudah dan terselubung, buktinya kos-kosan bisa jadi tempat menyimpan stok barang,” ucap Asep.
Razia pekat ini akan bakal terus pihaknya laksanakan secara rutin, sehingga para pelaku atau pemilik miras tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar hukum, apalagi mengedarkan miras pada bulan suci ramadan. (es/R8/HR Online)
Editor: Jujang