Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Jajaran Dinas Satpol PP Kabupaten Ciamis yang dibantu anggota Polisi militer (PM) menyisir sejumlah tempat kost- kostan yang berada di wilayah Ciamis Kota, Jawa Barat, Minggu (25/04/2021) malam tadi.
Alhasil, 12 pasangan bukan muhrim berhasil diamankan petugas dari sejumlah tempat kost. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom) dari mereka yang diamankan.
“Kami juga mengamankan 5 orang yang tidak memiliki KTP. Juga 4 orang yang kedapatan menyimpan minuman keras di kamar kostan yang berada di wilayah Ciamis Kota,” kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Ciamis, Iskandar, usai menggelar razia.
Baca juga: Razia di Kota Banjar, Polisi Pergoki Sejoli Ngamar di Kamar Hotel
Iskandar melanjutkan razia tersebut merupakan tindaklanjut dari intruksi Bupati Ciamis nomor 450/8-HUK/2021 tentang ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriah tahun 2021 di Kabupaten Ciamis.
“Operasi ini kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Terlebih pada bulan suci Ramadhan sebagaimana surat intruksi Bupati Ciamis tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Iskandar, sasaran pada razia kali ini dimulai dari tempat kost-kostan yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat.
“Selain melakukan penertiban, kami juga sekaligus melakukan operasi yustisi terhadap warga yang tinggal di tempat kost. Ternyata kami menemukan ada 5 orang yang tidak memiliki kartu identitas KTP dan kemudian turut kami amankan,” katanya.
Belasan Orang Diamankan dari Razia Kostan di Ciamis
Iskandar membenarkan pada razia kali ini pihaknya menemukan kondom dari razia kamar kost. Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan 12 pasangan sejoli yang tidak bisa menunjukkan surat nikah.
“Ketika kami melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat kostan di Ciamis kota, ditemukan 12 pasangan yang ketika dimintai surat nikah mereka tidak bisa menunjukkan. Kami duga mereka tengah berbuat asusila dan kemudian kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP,” terangnya.
Untuk pasangan yang terjaring, kata Iskandar, setelah didata mereka bisa kembali pulang. Namun dengan catatan tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Baca juga: Lima Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia Pekat di Kota Banjar
“Dari 12 pasangan yang terjaring mayoritas usianya masih muda dan masih memiliki orangtua atau keluarga. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan keluarganya supaya turut serta mengawasinya,” katanya.
Menurut Iskandar, operasi dengan sasaran kostan di Ciamis ini juga berpedoman pada Perda Ciamis no 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran. Kemudian Perda no 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Serta Perda no 10 tahun 2020 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. (ES/R2/HR-Online)