Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Raperda Perangkat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar yang digelar Jumat (16/04/2021).
Dengan ditetapkannya Raperda tersebut, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kesatuan Bangsa dan Politik (DPMD Kesbangpol) akan dipisah menjadi instansi atau badan tersendiri. Sehingga kewenangannya terpisah dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mengalami perubahan nama instansi, dan ada juga yang bertambah kewenangan tupoksinya.
Perubahan susunan perangkat daerah tersebut dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjar, Asep Mulyana, usai mengikuti Rapat Paripurna penetapan Raperda Perangkat Daerah di Gedung DPRD Kota Banjar.
“Alhamdulillah sudah ditetapkan perubahan Perda SOTK Nomor 8 Tahun 2016. Tahapan selanjutnya kita akan melakukan evaluasi ke provinsi melalui biro organisasi,” katanya.
Khusus untuk pemisahan Badan Kesbangpol dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini, lanjut Asep, dasarnya itu mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2018. Karena jika diskoring untuk Kesbangpol tipenya masuk tipe C, yang strukturnya terdiri dari dua bidang.
Adapun untuk pengukuhannya menunggu rincian atau penjabarannya selesai hingga ke tugas fungsi tiap-tiap jabatan. Setelah itu, baru melakukan pengukuhan ulang.
Open Bidding untuk Pengisian Jabatan Perangkat Daerah
Kemudian, untuk pengisian-pengisian jabatan, khususnya untuk eselon dua, juga harus dilakukan secara open bidding.
“Untuk pengisian jabatan itu nanti kita akan diskusikan waktu pelaksanaannya. Karena untuk pengisian jabatan ini kewenangannya ada pada Badan Kepegawaian Daerah,” ujar Asep.
Pihaknya menargetkan, untuk pelaksanaan pengukuhan tersebut harus bisa selesai pada bulan Juni mendatang. Hal itu seiring dengan keluarnya surat dari PermenPan RB tentang keharusan melaksanakan penyederhanaan birokrasi yang juga akan mulai pada tahun ini. Yakni bulan Juni mendatang.
Baca Juga : Keterwakilan Perempuan di DPRD Kota Banjar Bertambah Satu Orang
“Oleh karena itu, bulan Juni tahun ini kita harus melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Ini juga menjadi menjadi PR yang harus segera kita selesaikan,” kata Asep.
Ia menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut akan mengubah kewenangan serta tupoksi OPD yang mengalami perubahan nomenklatur. Namun hal itu sebetulnya hanya penyesuaian SOTK saja.
Selain itu, juga mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Kalau melihat dari kewenangan mungkin tidak ada yang berkurang. Tetapi sesuai Permendagri Nomor 90 itu hanya penyesuaian saja. Jadi lebih tepatnya penyesuaian,” tandas Asep.
Tupoksi Perangkat Daerah Miliki Kepastian Hukum
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Jojo Juarno menyampaikan, dengan adanya regulasi Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, tentunya hal ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Selanjutnya, sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, maka perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesbangpol bisa menjadi badan.
Kemudian, untuk rumah sakit daerah tidak lagi menjadi perangkat daerah, namun menjadi UPTD bersifat khusus yang menjadi bagian dari Dinas Kesehatan.
“Dengan terbitnya Raperda Perangkat Daerah dapat memperjelas tugas pokok dan fungsi perangkat daerah di Kota Banjar. Ini penting agar tercipta good governance penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab,” kata Jojo. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah