Rabu, April 9, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Perangkat Daerah Kota Banjar Ditetapkan

Raperda Perangkat Daerah Kota Banjar Ditetapkan

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Raperda Perangkat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar yang digelar Jumat (16/04/2021).

Dengan ditetapkannya Raperda tersebut, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kesatuan Bangsa dan Politik (DPMD Kesbangpol) akan dipisah menjadi instansi atau badan tersendiri. Sehingga kewenangannya terpisah dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mengalami perubahan nama instansi, dan ada juga yang bertambah kewenangan tupoksinya.

Perubahan susunan perangkat daerah tersebut dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjar, Asep Mulyana, usai mengikuti Rapat Paripurna penetapan Raperda Perangkat Daerah di Gedung DPRD Kota Banjar.

“Alhamdulillah sudah ditetapkan perubahan Perda SOTK Nomor 8 Tahun 2016. Tahapan selanjutnya kita akan melakukan evaluasi ke provinsi melalui biro organisasi,” katanya.

Khusus untuk pemisahan Badan Kesbangpol dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini, lanjut Asep, dasarnya itu mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2018. Karena jika diskoring untuk Kesbangpol tipenya masuk tipe C, yang strukturnya terdiri dari dua bidang.

Adapun untuk pengukuhannya menunggu rincian atau penjabarannya selesai hingga ke tugas fungsi tiap-tiap jabatan. Setelah itu, baru melakukan pengukuhan ulang.

Open Bidding untuk Pengisian Jabatan Perangkat Daerah

Kemudian, untuk pengisian-pengisian jabatan, khususnya untuk eselon dua, juga harus dilakukan secara open bidding.

“Untuk pengisian jabatan itu nanti kita akan diskusikan waktu pelaksanaannya. Karena untuk pengisian jabatan ini kewenangannya ada pada Badan Kepegawaian Daerah,” ujar Asep.

Pihaknya menargetkan, untuk pelaksanaan pengukuhan tersebut harus bisa selesai pada bulan Juni mendatang. Hal itu seiring dengan keluarnya surat dari PermenPan RB tentang keharusan melaksanakan penyederhanaan birokrasi yang juga akan mulai pada tahun ini. Yakni bulan Juni mendatang.

Baca Juga : Keterwakilan Perempuan di DPRD Kota Banjar Bertambah Satu Orang

“Oleh karena itu, bulan Juni tahun ini kita harus melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Ini juga menjadi menjadi PR yang harus segera kita selesaikan,” kata Asep.

Ia menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut akan mengubah kewenangan serta tupoksi OPD yang mengalami perubahan nomenklatur. Namun hal itu sebetulnya hanya penyesuaian SOTK saja.

Selain itu, juga mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Kalau melihat dari kewenangan mungkin tidak ada yang berkurang. Tetapi sesuai Permendagri Nomor 90 itu hanya penyesuaian saja. Jadi lebih tepatnya penyesuaian,” tandas Asep.

Tupoksi Perangkat Daerah Miliki Kepastian Hukum

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Jojo Juarno menyampaikan, dengan adanya regulasi Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, tentunya hal ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Selanjutnya, sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, maka perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesbangpol bisa menjadi badan.

Kemudian, untuk rumah sakit daerah tidak lagi menjadi perangkat daerah, namun menjadi UPTD bersifat khusus yang menjadi bagian dari Dinas Kesehatan.

“Dengan terbitnya Raperda Perangkat Daerah dapat memperjelas tugas pokok dan fungsi perangkat daerah di Kota Banjar. Ini penting agar tercipta good governance penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab,” kata Jojo. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Jalan tanjakan bohong

Drama di Tanjakan Bohong Tasikmalaya, Jalan Curam yang Bikin Pemudik Panik

harapanrakyat.com,- Tanjakan Bohong Jalan Alternatif Singaparna-Garut di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, merupakan salah satu titik rawan kecelakaan. Puluhan pemudik yang melintasi Tanjakan...
Bocah SD petasan

Tangan Bocah SD di Kota Banjar Alami Luka Berat Usai Terkena Ledakan Petasan

harapanrakyat.com,- Nasib malang menimpa salah satu bocah berinisial RR (10), di Dusun Sindangmulya, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat. Dua jari tangan...
pemutihan pajak kendaraan

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ribuan Warga Padati Samsat Ciamis 

harapanrakyat.com,- Manfaatkan program pemutihan pajak di hari pertama buka setelah libur Lebaran, kantor Samsat Ciamis dipadati masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB),...
Film Pabrik Gula

Jumlah Penonton Film Pabrik Gula Tembus 2 Juta Lebih Selama Libur Lebaran

Sejak hari pertama penayangan film Pabrik Gula pada Idulfitri 2025, hingga kini jumlah penonton film horor terbaru garapan MD Pictures itu sudah mencapai 2...
mutasi masuk kendaraan

Jabar Gratiskan Pajak Kendaraan untuk Mutasi Masuk, Kepala P3DW Ciamis Beri Pesan Ini untuk Masyarakat 

harapanrakyat.com,- Dalam rangka meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran tentang imbauan mutasi masuk kendaraan bermotor...
Sampah jadi sorotan

32 Ton Sampah Sehari Saat Musim Liburan di Pangandaran Jadi Sorotan, Begini Langkah Bupati 

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menyebut akan mendiskusikan dan mengevaluasi penanganan limbah dan sampah. Apalagi soal sampah kini menjadi sorotan publik yang mana mengalami...