Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Ajat Sudrajat, menanggapi soal Raperda Perangkat Daerah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kesatuan Bangsa dan Politik (DPMDKBP).
Ajat mengatakan, untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, saat ini sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas tahun 2021.
“Akan tetapi, belum sampai pada tahap pembahasan tingkat panitia khusus (Pansus),” katanya kepada HR Online, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, belum adanya pembahasan itu, karena sesuai mekanisme pembentukan Perda harus diparipurnakan terlebih dahulu, baru bisa dilakukan pembahasan.
Selain itu, untuk Raperda yang diajukan tersebut, draftnya juga belum masuk ke Bapemperda. Karena, pihak bagian Setda Kota Banjar sebagai pengusul belum mengajukan.
“Kami masih menunggu draft Raperda Perangkat Daerah, baru nanti bisa diparipurnakan dan dilakukan pembahasan,” ucap Ajat.
Sekarang ini, lanjut Ajat, pihak DPRD masih fokus menyelesaikan tiga buah Raperda yang beberapa waktu lalu sudah diparipurnakan. Dan saat ini ketiga Raperda tersebut sedang dalam tahap pembahasan tingkat Pansus.
Adapun tiga Raperda itu antara lain tentang LKPJ Kota Banjar tahun 2020, tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan. Kemudian yang ketiga Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Nantinya, untuk Raperda yang sudah masuk dalam program prioritas Prolegda akan tetap ditindaklanjuti. Hanya saja, karena yang masuk dalam Prolegda ini juga cukup banyak, sehingga harus menunggu jadwal kegiatan dan mekanisme yang berlaku.
“Sekarang kami masih fokus menyelesaikan Raperda yang ada. Nanti setelah Raperda itu selesai, baru kami lanjutkan untuk mengagendakan paripurna Raperda yang lainnya,” ujar Ajat.
Sebelumnya Kepala DPMDKBP Kota Banjar, Sahudi, mendorong kepada DPRD supaya segera menyelesaikan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Hal itu mengingat Raperda yang dibentuk akan menjadi acuan dalam pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang sekarang ini masih tergabung dalam satu instansi. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto