Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya siapkan pos penyekatan di lima titik untuk menghalau pemudik menjelang Lebaran nanti. Penyekatan pemudik mulai dari tanggal 6-17 Mei mendatang.
Selain itu, Polres Tasikmalaya Polda Jabar juga akan menerjunkan ratusan petugas gabungan yang nantinya berjaga di lima titik pos penyekatan untuk menghalau pemudik yang masuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
AKBP. Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya mengatakan, ada 604 personil gabugan dan 5 pos penyekatan pemudik yang pihaknya siapkan dalam wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya tahun 2021 ini, kami siapkan sebanyak 604 personel gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP. Dibantu Dishub, dan BPBD,” terangnya, usai rapat koordinasi terkait kesiapan untuk pelaksanaan Operasi Lodaya Tahun 2021 di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (21/04/2021).
Polres Tasikmalaya siapkan pos penyekatan pemudik di lima titik yang meliputi Pos Tapal Kuda di Salawu. Pos ini untuk menyekat kendaraan dari arah Garut yang masuk ke Salawu dan Singaparna.
Baca Juga : Polres Tasikmalaya Angkut 200 Motor yang Diduga Hendak Balapan Liar
Kemudian, pos penyekatan berikutnya ada di Jalan Raya Cikunir-Singaparna. Keberadaan pos ini untuk menyekat kendaraan yang masuk dari arah Kota Tasikmalaya melalui jalur Cikunir-Muktamar-Singaparna.
Sedangkan, untuk pos penyekatan pemudik wilayah Tasikmalaya Selatan berada di Kecamatan Cipatujah untuk menyekat kendaraan pemudik yang datang dari Garut Selatan.
Pos penyekatan selanjutnya ada di wilayah Cikalong untuk menghalau kendaraan pemudik yang datang dari arah Ciamis dan Pangandaran. Serta, pos penyekatan di Alun-alun Singaparna untuk mengatur arus kendaraan pada pusat ibu kota Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi, kita menyiapkan lima pos untuk menyekat pemudik. Karena Lebaran tahun ini mudik dilarang. Pos penyekatan ini untuk melakukan penertiban atau meminta pengendara supaya putar balik kembali pulang,” ujarnya.
AKBP. Rimsyahtono menambahkan, Polres Tasikmalaya siapkan pos penyekatan, ketika pemudik tetap melanjutkan perjalanan, maka harus putar balik ke daerah asalnya. Kemudian, kendaraan tersebut akan diberi tanda atau stiker merah. (Apip/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah