Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- PNS mudik Lebaran tahun ini siap-siap bakal dikenai sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang membahas mengenai sanksi bagi PNS yang mudik.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2021. Aturan ini melarang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengambil cuti serta mudik Lebaran dalam waktu 6 sampai 17 Mei 2021.
Lantas, apa saja sanksi yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut jika PNS nekat mudik saat Lebaran tahun ini? Berikut rinciannya!
Sanksi Bagi PNS Mudik Lebaran 2021
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB, PNS dan PPPK yang nekad mudik Lebaran bakal mendapatkan hukuman sanksi. Hal itu tertera dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Merujuk dari regulasi tersebut bahwa sanksi terberat yang akan diterima oleh seorang abdi negara yaitu dipecat secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Rincian Sanksi Jika PNS Nekat Mudik
Baca Juga : Doni Monardo Minta Warga Pahami Larangan Mudik Idul Fitri
Sanksi bagi PNS yang mudik Lebaran mengacu pada PP No.53 Tahun 2010 Bab III tentang Hukuman Disiplin, ada tiga level sanksi untuk PNS yang terbukti melanggar.
Level pertama, jenis hukumannya disiplin ringan yang meliputi teguran secara lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
Level kedua, jenis hukuman tingkat sedang yang meliputi penundaan mendapat kenaikan gaji berkala dalam jangka waktu 1 tahun. Kemudian, penundaan kenaikan pangkat juga selama 1 tahun, serta penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah dalam waktu 1 tahun.
Sedangkan, sanksi ketiga bagi PNS yang nekat mudik saat Lebaran adalah jenis hukuman disiplin berat. Jenis hukuman ini meliputi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah dalam waktu 3 tahun. Kemudian, pemindahan tugas dalam penurunan jabatan yang setingkat lebih rendah.
Selanjutnya, pembebasan dari jabatannya, pemberhentian dengan hormat yang bukan berdasarkan permintaannya sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Serta, pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.
Keterangan larangan mengenai sanksi bagi PNS yang mudik tersebut ditekankan bagi yang nekat melakukannya. Bahkan, ada hukuman yang khusus bagi pegawai negeri sipil yang ternyata nekat mudik pada Lebaran tahun ini.
Pemberian sanksi tersebut tergantung keputusan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang ada pada masing-masing instansi tempat PNS tersebut bekerja.
Itulah keterangan mengenai rincian sanksi jika abdi negara nekat mudik saat Lebaran tahun 2021. Bagi para abdi negara, larangan berikut sanksi-sanksi tersebut kiranya harus menjadi perhatian. (R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah
Tulisan ini sudah tayang di suara.com dengan judul Catat! Ini Sanksi PNS yang Mudik Lebaran 2021