Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Ape Ruswandana, mengimbau kepada perangkat desa, harus humanis saat mendata pemudik.
Menurutnya, pendekatan humanis merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada para pemudik. Sehingga, jauh dari yang namanya konflik atau cekcok antar warga, dan nantinya tidak akan muncul lagi masalah baru.
“Dengan situasi pandemi kali ini, semua pihak harus saling memaklumi satu sama lain. Ketika mendata pemudik dan meminta surat bebas Covid-19, maka pemudik wajib melaksanakannya. Tujuan agar tidak menimbulkan kecurigaan satu sama lain. Toh hal ini untuk keamanan bersama,” ucapnya, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut Ape menambahkan, nantinya cara tersebut akan menjadi sebuah protap, ketika ada pemudik yang datang ke kampung halaman.
“Perangkat desa mulai dari RT maupun RW harus mendata pemudik atau warganya yang datang, terutama meminta bukti surat bebas Covid-19,” ucapnya.
Lanjutnya, surat tersebut nantinya akan dilaporkan ke satuan gugus tugas tingkat desa. Sehingga bisa lebih terkontrol mengenai pemudik yang datang ke kabupaten Ciamis.
Selain itu, Ape juga menyampaikan, desa di Kabupaten Ciamis wajibkan untuk menyediakan tempat isolasi terpusat. Tempat tersebut khusus buat warganya yang terindikasi mempunyai gejala yang mengarah ke Covid-19.
“Kalaupun isolasi terpusat yang berada di tingkat desa penuh, maka pihak desa bisa langsung berkoordinasi dengan satuan tugas kecamatan. Kemudian, nantinya langsung berkoordinasi ke satuan gugus tugas kabupaten,” terangnya.
Akan tetapi, ape berpesan, alangkah baiknya warga Ciamis yang kebetulan sekarang merantau di luar kota jangan sampai melaksanakan mudik.
“Sayangi lah keluarga kalian yang berada di desa, jangan sampai mudik di situasi pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto