Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jika ada perusahaan telat bayar THR (Tunjangan Hari Raya), buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, bisa membuat pengaduan dengan mendatangi langsung Pos Pengaduan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar.
Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Pos Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
Tujuan disediakan pos pengaduan tersebut untuk menampung pengaduan dari para tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya dalam pemberian THR Keagamaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, melalui staf Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Sosial, Endi Apandi mengatakan, pos tersebut ada setiap tahun menjelang hari raya keagamaan.
Endi menjelaskan, para buruh atau tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan di wilayah Kota Banjar, dapat melakukan pengaduan. Dalam hal ini, jika terdapat permasalahan mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dari perusahaan.
Termasuk masalah waktu pemberiannya yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Bagi para buruh atau tenaga kerja yang akan melakukan pengaduan bisa datang langsung ke pos yang telah tersedia. Yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar.
“Teknis pengaduannya bisa melampirkan fotocopy KTP, dan menyampaikan keluhan-keluhan masalah pembayaran THR. Tapi alhamdulillah, sampai saat ini belum ada yang melakukan pengaduan,” kata Endi Apandi, Rabu (28/04/2021).
Baca Juga : Forum Buruh Kota Banjar Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
108 Perusahaan di Kota Banjar Siap Berikan THR
Sampai saat ini, di Kota Banjar terdapat 108 perusahaan yang telah melaporkan pelaksanaan pemberian THR bagi para pekerja/buruh. Adapun perjanjian hasil kesepakatan bersama yaitu, pemberian THR Keagamaan tahun 2021 maksimal tanggal 6 Mei 2021.
“Sesuai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Dari jumlah 108 perusahaan yang telah melaporkan pelaksanaan tersebut, kebanyakan tanggal 6 Mei THR sudah mereka berikan kepada karyawannya,” terang Endi.
Ia menyebutkan, jumlah pekerja ataupun buruh yang akan menerima tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 sebanyak 8.161 orang. Jika ada perusahaan yang belum mampu membayarkan THR pada waktu yang telah tentukan akan diberikan sanksi.
“Sanksinya, kita akan tangguhkan untuk PP dan PKB-nya pada saat mereka mendaftarkan pencatatan perusahaan,” tandasnya.
Endi menambahkan, pada tahun lalu, Pos Pengaduan THR Keagamaan menerima satu laporan atau pengaduan terhadap perusahaan yang telat bayar THR. Namun, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara damai. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah