Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Adanya Perda KTR di Ciamis, Jawa Barat, dapat melindungi masyarakat, terutama bagi warga yang mempunyai penyakit penyerta dan tidak suka asap rokok. Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Namun bukan berarti melarang orang merokok.
Lebih tepatnya jika masyarakat ingin merokok nantinya akan ada tempat khusus bagi perokok maupun yang tidak merokok.
Ketua LSM No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono mengatakan, Perda KTR ini sangat berlaku bagi rokok konvensional dan rokok elektrik atau Vape. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat 9 tentang rokok.
“Jadi sebenarnya Perda KTR di Ciamis ini untuk melindungi hak perokok agar tidak merokok di tempat yang telah ditentukan sesuai Perda. Juga untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok,” kata Bambang, dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi KTR, Jumat (09/04/2021), di Aula Satpol PP Kabupaten Ciamis.
Menurut Bambang, pada pasal 1 ayat 9 menyebutkan, tempat atau ruangan yang dilarang untuk merokok yaitu, fasilitas pelayanan kesehatan, lingkungan sekolahan atau kampus. Kemudian, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Perda KTR ini akan berjalan jika mendapatkan dukungan, baik itu dari Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun masyarakatnya.
Baca Juga : Bangun Stadion Atletik, Pemkab Ciamis Gelontorkan Rp 22 Miliar
Pemkab Ciamis Harus Implementasikan Perda KTR
Karena, dengan adanya dukungan dari masyarakat untuk implementasi KTR, maka sudah seharusnya Pemkab Ciamis mengimplementasikan KTR pada semua tempat. Mulai dari kantor pemerintah.
“Selain itu, juga perlu adanya komitmen dari seluruh tim dan perlu pula adanya pengembangan dalam kapasitasnya,” kata Bambang.
Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr. Bayu Yudiawan mengatakan, dengan adanya Perda KTR di Ciamis ini tentunya sangat membantu. Karena bisa melindungi masyarakat, terutama mereka yang memiliki penyakit penyerta dan tidak suka asap rokok.
“Jika ada masyarakat yang merokok dalam kawasan tanpa rokok atau KTR, tegur saja karena telah melanggar aturan Perda tersebut. Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk ikut berperan dan dapat mensosialisasikan Perda KTR ini,” jelas dr. Bayu. (Feri/R3/HR-Online)