Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Penerima BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, awal 2021 ini mencapai sekitar 93 ribu pelaku UMKM.
Tina Maryana Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran membenarkan hal tersebut.
“Nilai bantuannya Rp 1,2 juta per orang, uangnya langsung di transfer ke rekening masing-masing penerima,” ungkapnya Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Bupati Pangandaran Minta Penerima BPUM Tepat Sasaran
Ia menyebut, realisasi bantuan yang saat ini cair merupakan ajuan tahun 2020 lalu.
Sementara untuk ajuan tahun 2021 baru akan pihaknya ajukan Kamis (25/4/2021) besok.
“Ajuan tahun 2021 masih tahap pendataan oleh Pemerintah Desa masing-masing,” katanya.
Apabila data dari pihak desa sudah lengkap, maka pihaknya akan segera mengirimkan ajuan BPUM ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Kita ajukan data yang tidak terakomodir pada tahun 2020 lalu,” jelasnya.
Menurut Tina, kriteria BPUM yakni merupakan WNI, punya KTP elektronik, bukan PNS, TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD serta tidak punya pinjaman KUR.
“Untuk penyaluran penerima BPUM yakni lewat bank BNI dan BRI Pangandaran,” pungkasnya. (Ceng2/R8/HR Online)