Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pengajuan pendaftaran bantuan produktif untuk usaha mikro atau BPUM tahap satu tahun 2021 di kabupaten Ciamis sudah mulai dibuka kembali.
Nilai bantuannya juga saat ini menjadi Rp 1,2 juta, setengahnya dari nilai bantuan tahun sebelumnya.
Meskipun berkurang, namun para pelaku UMKM di kabupaten Ciamis sangat antusias melakukan pengajuan BPUM tersebut.
Terbukti, dari mulai pembukaan pendaftaran hari Senin sampai Rabu (21/4/2021) yang telah mendaftar kurang lebih sekitar 2 ribu orang lebih.
Baca Juga: Kisah Penerima BPUM di Ciamis, Rela Antri dari Pukul 2 Dini Hari
Selain itu juga, Kementerian UKM menambah persyaratan bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin mengajukan BPUM agar dapat melampirkan foto kegiatan dagangannya serta harus ada kartu keluarga.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Ciamis, David Firdha melalui Sekretaris DKUKMP Ciamis, Dadan Wiadi mengatakan, sejak hari Senin lalu pengajuan BPUM sudah dibuka kembali.
Untuk koutanya sendiri, dari Kementerian itu sebanyak 12,8 juta pelaku usaha.
Itu merupakan kouta dari Kementerian, kalau untuk kabupaten/kota sendiri itu menyesuaikan instruksi dari Kementerian.
“Masyarakat yang daftar lumayan banyak, itu rata-rata pelaku usaha yang tahun sebelumnya belum mengajukan dan ada juga beberapa orang yang tahun sebelumnya mengajukan tahun ini juga mengajukan kembali,” katanya.
Menurutnya, untuk nominal bantuan BPUM yang tahun ini memang ada perbedaan dari tahun sebelumnya. Untuk tahun ini hanya Rp 1,2 juta dari tahun sebelumnya Rp 2,4 juta.
Pendaftar BPUM Ciamis Wajib Sertakan Foto Kegiatan Usaha
Persyaratannya juga ada penambahan, selain melampirkan surat kepemilikan usaha mikro, pemohon juga harus melampirkan foto kegiatan dagangannya.
Hal tersebut untuk mempermudah petugas dalam mengidentifikasi pelaku usaha yang mengajukan BPUM.
“Iya benar, itu persyaratan baru dari kementriannya juga seperti itu. Tapi, jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang tidak melampirkan persyaratan tersebut tetap kami terima, karena kami hanya mengajukan saja,” tuturnya.
Dadan menjelaskan, dalam pengajuan pendaftaran BPUM untuk tahun ini itu hanya boleh Dinas saja, sedangkan untuk Koperasi, Perbankan dan Pegadaian itu saat ini tidak bisa.
“Aturan dari Kementerian begitu, harus satu pintu mungkin. Maka dari itu, bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pendaftaran BPUM kami alihkan ke gudang belakang Dinas Perhubungan Ciamis, jadi tidak ke kantor DKUKMP,” jelasnya.
Dadan mengimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengajukan pendaftaran BPUM agar selalu mempedomani protokol kesehatan Covid-19 dengan cara selalu memakai masker.
Kemudian, lanjut dia, jangan membawa anak kecil saat melakukan pendaftaran. Selain itu juga jangan membawa orang yang tidak ada kepentingannya sama pendaftaran.
“Hal tersebut sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan pada saat pendaftaran BPUM,” pungkasnya. (Ferry/R8/HR Online)