Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Pemulasaraan jenazah pasien positif Covid-19 dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar, Jawa Barat.
Sebagai salah satu rumah sakit rujukan bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, banyak pasien yang meninggal akibat terpapar virus Corona.
Kepala Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RSUD Kota Banjar, dr. Hendrik Septiana mengatakan, terkait tata cara pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 tidak terdapat perbedaan dengan jenazah pada umumnya.
“Iya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, hanya kita ada tambahan tertentu untuk menghindari penularan terhadap petugas medis maupun terhadap lingkungan secara umum. Maka dari itu kita sudah menetapkan standar sesuai dengan SOP, yakni untuk petugas menggunakan alat perlindungan diri secara lengkap, ” kata Hendrik Septiana kepada HR Online, Senin (19/4/2021).
Sebelumnya, lanjut Hendrik, organisasi kesehatan dunia (WHO) sempat melarang prosedur memandikan pasien meninggal dunia akibat terpapar virus Corona, namun sekarang hal tersebut diperbolehkan dengan syarat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Untuk pasien meninggal dunia akibat virus Corona yang beragama Islam, prosedur memandikan jenazah dilakukan secara syariat yang telah dianjurkan, sama halnya dengan jenazah yang beragama Kristen.
Jenazah Pasien Covid-19 Disterilisasi
Ia menjelaskan, sebelum jenazah pasien Covid-19 selesai dimandikan terlebih dahulu dilakukan sterilisasi dan dilakukan penyemprotan dengan cairan desinfektan.
“Karena yang ditakutkan itu penularannya, guna menghindari hal itu semua lubang-lubang kita tutup dengan kapas dan campur formalin, baik lubang mulut, hidung, kemudian anus,” ungkapnya.
Usai dimandikan, jenazah pasien Covid-19 dikafankan seperti biasa. Namun, setiap lapisan kain tersebut disemprot menggunakan cairan desinfektan hingga lapisan terakhir.
Hendrik menambahkan, setelah jenazah selesai dikafankan kemudian dilapisi dengan plastik khusus. Hal itu untuk meminimalisir penularan dari cairan yang keluar dari jenazah tersebut.
“Sebelum dimasukkan ke peti juga kita lakukan penyemprotan dan dilapisi dengan plastik. Kemudian petinya juga dilapisi plastik sehingga meminimalisir penularan terhadap petugas medis,” paparnya.
Kemudian, setelah dikafankan dan dimasukkan ke dalam peti, jenazah yang beragama islam dapat disalatkan seperti biasa.
“Untuk keluarga tentunya boleh ikut mensalatkan jenazah kita sediakan di sini, tapi tidak dibawa ke masjid. Ada ruangan terbuka dan pastinya dengan protokol kesehatan,” ucap Hendrik.
Ukuran Peti Jenazah
Hendrik melanjutkan, terkait peti jenazah pasien Covid-19 tidak ada ukuran secara khusus, namun minimal ketebalan peti tersebut 3 cm.
“Tidak ada ukuran secara khusus cuma minimal ketebalan peti itu 3 cm. Karena ukuran peti tergantung jenazah itu sendiri, kan ada yang gemuk juga,” tandasnya.
Setiap peti yang terpakai, dilakukan restok ataupun mengganti peti yang telah terpakai guna menjaga ketersediaan.
“Untuk menjaga ketersediaan peti jenazah kita bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu