Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemudik yang berhasil pulang ke kampung halamannya bisa saja terjadi meski ada penyekatan. Dalam upaya mencegah penularan Covid-19, Pemprov Jabar menginstruksikan agar Pemerintah desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina untuk pemudik.
Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi mengaku telah mengeluarkan edaran ke seluruh kepala desa agar melaksanakan karantina untuk pelaku perjalanan yang sudah masuk kampungnya.
Selain itu, meningkatkan juga Posko PPKM skala mikro tingkat desa untuk sosialisasi dan edukasi Prokes.
“Pemerintah desa harus mengarahkan agar para pemudik melakukan karantina apabila telah masuk wilayah masing-masing. Ibaratnya pemudik ini adalah pasien tanpa gejala,” ungkapnya.
Gubernur Jabar pun mengeluarkan edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat selama Ramadan dan Idul fitri 1442/2021. Dalam edaran ini pelaku perjalanan harus mempunyai surat izin perjalanan.
Dalam surat ini juga pemerintah desa dan kelurahan harus melakukan karantina bagi pemudik yang datang ke kampungnya. Karantina ini dilakukan selama 5 hari bisa secara mandiri atau pun terpusat milik desa apabila pemudik tidak ada ruang isolasi.
“Tujuannya agar tidak terjadi kontak dengan warga dalam upaya mencegah penularan Covid-19,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPM-Desa Jabar Bambang Tirtoyuliono menyatakan pihaknya telah menyampaikan edaran kepada pemerintah desa agar membuat ruang isolasi untuk pemudik.
Menurutnya, pemerintah desa sampai tingkat RT/RW memiliki peran penting dalam mencegah Covid-19. Pengawasan protokol kesehatan secara ketat agar diterapkan masyarakat.
“5.312 desa sudah mempunyai Posko Covid-19. Sedangkan untuk ruang isolasi sekitar 1.000 desa. Pemerintah desa harus mengarahkan agar pemudik melakukan karantina,” katanya. (R9/HR-Online)
Editor: Dadang