Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2021.
Adapun 7 orang tersebut antara lain pelaku penyalahgunaan narkotika, penjual minuman oplosan jenis ciu, serta judi online jenis togel.
“Dalam Operasi Pekat ini kami berhasil mengamankan 7 pelaku. Ketujuh orang ini merupakan tersangka penyalahgunaan psikotropika, narkotika, penjual miras oplosan dan judi online,” ucap Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana, Selasa (13/4/2021).
Lebih lanjut AKBP Hendria menambahkan, 7 orang pelaku penyakit masyarakat tersebut diamankan di beberapa tempat berbeda, di wilayah hukum Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis merinci 7 pelaku tersebut yakni, IL (36) warga Desa/kecamatan Baregbeg, Ciamis, yang merupakan penjual miras oplosan jenis Ciu.
Kemudian AFS, warga kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, yang merupakan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila.
“Untuk penyalahgunaan psikotropika ada 3 pelaku, yakni RYP, ES dan A. Mereka kami amankan dekat Bendungan Manganti, Kecamatan Purwadadi, karena memiliki 30 butir Alprazolam dan 15 butir Clonazepam,” tuturnya.
Polres Ciamis melakukan Operasi Pekat mulai dari tanggal 4-13 April 2021. Petugas menyisir beberapa TKP yang dinilai rawan akan tindak kejahatan, diantaranya Ciamis dan Pangandaran.
“Untuk penjual miras oplosan itu ada satu pelaku, dan 1 lagi masih DPO yaitu dengan inisial Y. Kemudian psikotropika ada 3 orang pelaku, narkotika jenis tembakau gorila 1 orang, kemudian judi online ada 2 orang tersangka,” tuturnya.
Selain mengamankan para pelaku penyakit masyarakat, petugas Polres Ciamis juga berhasil mengamankan barang bukti. Antara lain, sebanyak 17 kantong plastik Ciu dan ratusan botol miras. Kemudian, 1 bungkus plastik tembakau gorila, 30 butir Alprazolam dan 15 butir Clonazepam, serta uang tunai.
“Untuk penjual miras oplosan, kita kenakan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk penyalahgunaan narkotika, kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)