Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Mudik ke Pangandaran wajib isolasi mandiri selama 10 hari di rumah masing-masing. Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima Pemkab Pangandaran.
Asisten Daerah III Bagian Administrasi Umum Setda Kabupaten Pangandaran, Suheryana mengatakan, pihaknya telah menerima draft hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Jabar.
Ia juga menyebutkan, ada 11 poin penting yang tercantum dalam draft tersebut, dan harus diimplementasikan oleh pemerintah kabupaten.
“Point pertama, tidak diperbolehkan buka puasa bersama. Kedua, shalat tarawih berjamaah dengan jumlah maksimal 50 persen, dan harus sesuai zonasi hijau. Point selanjutnya yaitu pengajian dengan kapasitas 50 persen, dan kuliah tujuh menit dengan penceramah lokal paling lama 15 menit,” paparnya, Kamis (08/04/2021).
Point berikutnya yaitu shalat Idul Fitri di lapang terbuka dengan kapasitas 50 persen. Kemudian, vaksinasi dapat dilakukan saat bulan Ramadhan, ini sesuai Fatwa MUI No 16 Tahun 2021.
Selanjutnya, PNS TNI/POLRI tidak boleh keluar daerah. Lalu poin berikutnya yaitu, menjelang Idul Fitri, pemudik harus isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 10 hari.
“Tidak ada tarawih keliling, rumah makan buka pukul 16.00 sampai 04.00 WIB. Selain itu, selama bulan suci Ramadhan tempat hiburan tidak beroperasi, dan poin terakhir adalah, pengurus DKM harus menerapkan protokol kesehatan,” terang Suheryana.
Baca Juga : Puluhan Polisi di Pangandaran Divaksin Covid-19 Tahap Dua
Semangat Penerapan Prokes Warga Pangandaran Turun
Sementara itu, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan bahwa, semangat penerapan protokol kesehatan warga Pangandaran kini mulai menurun.
“Sewaktu saya sholat Jumat di masjid pekan lalu, masyarakat Pangandaran masih banyak yang tidak pakai masker. Bahkan cuma saya saja yang memakai masker,” katanya.
Jeje juga mendapat laporan banyak hiburan yang melanggar protokol kesehatan. Seperti acara ronggeng gunung yang berlangsung hingga larut malam di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih.
Mudik ke Pangandaran wajib isolasi mandiri selama 10 hari. Jeje juga meminta agar petugas Satpol PP bertindak tegas mengawasi aktivitas masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Termasuk pihak pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Jangan sampai terjadi lagi adanya warga masyarakat yang masih melanggar prokes.
“Saya berharap Satgas Covid-19 kembali tegas dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan. Selain itu, menjelang bulan suci Ramadhan semua SKPD mendapat tugas piket pada setiap pintu masuk kawasan wisata. Hal itu untuk memantau penerapan protokol kesehatan,” tandas Jeje. (Cenk2/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah